BOJONEGORO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 pada Selasa (25/11/2025) berlangsung dengan tensi tinggi. Sejak pagi hingga petang, ruang rapat DPRD Bojonegoro dipenuhi perdebatan setelah Badan Anggaran (Banggar) menemukan perubahan signifikan pada dokumen Rancangan APBD (RAPBD) yang disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Banggar menilai dokumen tersebut tidak sejalan dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) yang sebelumnya telah disepakati bersama. Perubahan yang dianggap dilakukan secara sepihak oleh TAPD ini memicu kritik keras, terutama karena tidak melalui pembahasan resmi.

Perbedaan paling mencolok terdapat selisih anggaran mencapai Rp926 miliar. Meski demikian, Banggar DPRD Bojonegoro tetap menyetujui untuk melanjutkan proses pembahasan dengan memberikan catatan resmi bahwa RAPBD yang diajukan tidak sesuai ketentuan KUA–PPAS.

“Sudah kita sampaikan untuk merubah dokumen agar disamakan dengan dokumen KUA–PPAS. Tapi pertimbangan konsultasi dengan BKPP katanya tidak ada masalah tanpa dirubah,” ujar Abdulloh Umar.

Ia menjelaskan, selisih tersebut salah satunya disebabkan perubahan proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Awalnya Silpa diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun, namun menurun menjadi Rp1,8 triliun setelah realisasi belanja tahun 2025 ternyata lebih tinggi dari prediksi awal. Jika sebelumnya diproyeksikan belanja hanya 70 persen, faktanya realisasi mampu mencapai 84 persen sehingga mengurangi Silpa secara signifikan.

Banggar menegaskan bahwa seluruh catatan terkait perbedaan dokumen akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur saat RAPBD diajukan untuk evaluasi. DPRD juga memastikan siap melakukan pembahasan ulang apabila gubernur meminta penyesuaian agar dokumen kembali selaras dengan KUA–PPAS.

“Kalau nanti dalam evaluasi gubernur dinyatakan harus diperbaiki, tentu akan kita ikuti. Kita siap membahas kembali meskipun konsekuensinya ada potensi keterlambatan,” tambah Umar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bojonegoro, yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPRD Bojonegoro, Edi Susanto, menjelaskan bahwa perubahan angka dalam RAPBD 2026 merupakan hasil penyesuaian yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan dinamika belanja dan kebutuhan pembangunan. Ia menegaskan bahwa proses tersebut tetap sesuai koridor regulasi.

“Perbedaan RAPBD dengan KUA–PPAS ini tidak melanggar regulasi. Tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Edi dalam rapat.

Edi menambahkan, Pemkab Bojonegoro berupaya menyusun APBD 2026 yang lebih realistis, berkualitas, dan tepat sasaran, serta meminimalkan potensi anggaran yang tidak terserap. (hil/sam)