BOJONEGORO - Dunia pendidikan di Kabupaten Bojonegoro kembali tercoreng. Seorang siswa SMK Diponegoro, Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari berinisial SW, diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum gurunya sendiri pada Senin (26/1/2026). 

Korban dilaporkan mengalami luka memar di bagian punggung akibat pukulan dari stik drum.

Kekerasan ini dipicu oleh ketidakhadiran korban dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka. Menurut keterangan kakak korban, Khalimatus Sa'diyah, adiknya sebenarnya baru saja kembali masuk sekolah setelah izin beberapa hari akibat kecelakaan lalu lintas.

​"Hari Rabu sebelumnya, adik saya diserempet motor saat berangkat sekolah. Dia sudah izin ke wali kelas karena tidak bisa masuk. Namun, saat kembali sekolah, dia justru dihukum berdiri," jelas Sa’diyah. Selasa (27/1/2026).

Kekerasan terjadi saat korban SW hendak menjalani hukuman tersebut. Tangan korban yang masih dalam kondisi sakit akibat kecelakaan diduga dipukul oleh oknum guru hingga korban jatuh tersungkur. Tak berhenti di situ, saat korban mencoba bangkit, oknum guru tersebut kembali melayangkan pukulan menggunakan stik drum ke arah punggung korban.

Pihak keluarga menyayangkan tindakan represif guru tersebut, mengingat SW memiliki keterbatasan fisik sejak lahir karena lahir prematur.

Sa’diyah menegaskan bahwa kondisi ini sebenarnya sudah diketahui oleh pihak sekolah sejak awal pendaftaran.

​Pasca kejadian, SW dipulangkan dengan pendampingan lima orang guru, termasuk oknum terduga pelaku. Namun, kedatangan mereka ke rumah korban dinilai tidak memberikan solusi yang jelas bagi keluarga.

Ibu saya spontan menangis. Pihak guru hanya meminta maaf tanpa memberikan penjelasan apa pun mengenai alasan pemukulan tersebut," tambah Sa’diyah.

​Menanggapi laporan ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Bojonegoro–Tuban, Hidayat Rahma menyatakan telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi di SMK Diponegoro.

Karena SMK Diponegoro adalah sekolah swasta di bawah naungan yayasan, Cabdindik tengah mendalami status kepegawaian oknum guru tersebut.

Hidayat menekankan bahwa kekerasan tidak memiliki tempat di lingkungan pendidikan. Sanksi kepada siswa harus bersifat mendidik, bukan fisik.

​Di sisi lain, Kapolsek Purwosari,AKP Subeki membenarkan bahwa laporan resmi telah diterima dari pihak keluarga. Meski demikian, saat ini kedua belah pihak sedang diupayakan untuk menempuh jalur damai.

"Kedua belah pihak sepakat untuk Restorative Justice. Namun, perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," ujar AKP Subeki.

Kejadian ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap metode disiplin di sekolah swasta dan pentingnya sensitivitas guru terhadap kondisi kesehatan siswa. (ar/sam)