Tulungagung - Unit Reskrim Polsek Gondang Polres Tulungagung dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Joko Soelistyo, SH bersama anggotanya, Sabtu 30 /2/2021 sekira pukul 17.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian (jambret).
Pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap yakni, PS (25) warga Dsn. Kalipakis, Ds. Gempilan, Kec. Pakel, Kab. Tulungagung.
Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, kejadian penjambretan tersebut terjadi di Jalan Umum masuk Ds. Waung, Kec. Boyalangu, Kab. Tulungagung.
"Saat kejadian, Kamis (10/12/2020), korban berkendara untuk membeli nasi goreng di Sobontoro.
Selanjutnya, korban berjalan-jalan menuju Desa Waung. Di TKP, korban langsung dipepet oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy," ujarnya, Senin (08/02/2021).
Pelaku yang menggunakan helm warna putih, jaket warna merah kain parasite bermasker scuba warna hitam, langsung merampas HP Redmi Note 9 PRO yang dipegang korban.
"Selanjutnya, pelaku melarikan diri kearah utara / kota, korban berteriak minta tolong dan dibantu mengejar oleh warga sekitar TKP, namun tidak ketemu. Atas kejadian tersebut, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Boyolangu untuk dilakukan penyelidikan.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian senilai Rp. 3.590.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah)
"Pelaku yang berhasil ditangkap, sudah dijebloskan ke Rutan Polsek dan Dilakukan Penyidikan dijerat Pasal 362 KUHP," pungkas Iptu Nenny (Sya/NN95)