Tulungagung-Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung usai mendapat laporan dari masyarakat tentang sering terjadinya pencurian di wilayah Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung dengan dipimpin oleh IPDA Awalu Burhanudin, A.S.,S.T berhasil bekuk pelaku usai melakukan penyelidikan hampir sebulan.

 

Pelaku berinisial PR (47) alamat Ds. Kacangan, Kec. Ngunut, Tulungagung yang melakukan Pencurian dengan cara masuk rumah korban lewat pintu jendela ketika korban sedang tidur pada malam hari kemudian pelaku berhasil mengambil tas berisi 2 buah HP dan Surat penting seperti SIM, KTP, Kartu BPJS, SN|TNK dan uang tunai sekitar Rp. 1.500.000 dan buku tabungan BNI milik korban Sdri. Atim Widiawati warga Ds. Betak, Kalidawir, Tulungagung.

 

PR berhasil dilakukan penangkapan oleh Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung di Jl. Raya masukd Ds. Pulosari, Ngunut, Tulungagung dan dihadapan petugas pelaku tidak mengelak dan mengakui perbuatannnya telah melakukan pencurian di rumah korban.

 

PR yang ternyata merupakan residivis 2 x dengan kasus yang sama juga mengakui kalau pernah melakukan pencurian dibeberapa tkp meliputi =

- pencurian 1 unit sepeda pancal di masjid Ds. Sumberejo wetan, Ngunut;

- pencurian HP dan uang di Ds. Domasan, Kalidawir;

- pencurian 1 unit sepeda pancal TKPnya lupa;

- pencurian 5 ekor ayam tkp Ds. Salak kembang, Kec. Kalidawir dan dijual di Pasar Ngunut seharga Rp. 350 ribu.

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Tulungagung dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (rz)

.

"WASPADA KEJAHATAN DISEKITAR KITA"