BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2026 sebesar Rp 160 ribu tidak akan mengganggu iklim investasi di daerahnya. Ia memastikan Bojonegoro tetap menarik bagi investor, khususnya sektor padat karya.

“Untuk kenaikan UMK Bojonegoro Rp 160 ribu masih aman, Mas,” ujar Wahono, Jumat (26/12/2025).

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK Kabupaten Bojonegoro tahun 2026 sebesar Rp 2.685.983 atau sekitar Rp 2,6 juta. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Wahono menuturkan, pada tahun 2026 mendatang sejumlah investor dipastikan mulai masuk ke Kabupaten Bojonegoro. Investor tersebut berasal dari sektor industri padat karya yang berpotensi menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

“Mulai dari pabrik tekstil, pabrik rokok, hingga pabrik sepatu tahun depan akan masuk ke Bojonegoro,” jelasnya.

Menurut Wahono, pemerintah daerah saat ini juga tengah mempersiapkan berbagai langkah strategis untuk mendukung investasi, salah satunya dengan mempermudah proses perizinan usaha.

“Harapannya tentu dapat menyerap tenaga kerja lokal dan mengurangi angka pengangguran,” pungkasnya. (sam)