Lamongan, 18/11/2021 suarasatu.com – Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan bersama dengan satfung gabungan melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka PPKM level I Di Wilayah Kabupaten Lamongan guna implementasi Inmendagri Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, level 2, level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu juga Intruksi Bupati Lamongan Nomor 14 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sugio.

Tak hanya melaksanakan Operasi Yustisi, Anggota Unit Gakkum Lakalantas Polres Lamongan juga memberikan bantuan berupa sembako kepada warga masyarakat yang kurang mampu. “ Saya pikir akan ditilang ternyata malah dikasih sembako, matur nuwun pak polisi.” Ujar salah satu warga yang diberhentikan oleh petugas dan diberi sembako.

Kanit Laka IPTU ANANG PURWO WIDODO, S.H. ditempat berbeda menjelaskan perbedaan Operasi jaman dahulu dan sekarang, “ Dulu sama sekarang itu berbeda apalagi dalam musim pandemic yang sangat sulit ini untuk bertahan hidup, rasa kemanusiaan yang mendorong kami untuk membantu sesama.” Jelasnya.

Semoga pandemic ini segera berakhir dan keadaan bisa kembali normal tanpa ada pembatasan kegiatan agar perekonomian kembali pulih.