Tulungagung - Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung berhasil mengamankan Dua sejoli pelaku pencurian sepeda motor Suzuki Smash AG 2097 SX warna merah di komplek pemakaman bong cina Desa Tapan.

 

AN alias Pitik yang beralamatkan di dusun Sumbermanggis desa Sumber Urip kecamatan Doko kabupaten Blitar bersama teman wanitanya DW yang beralamat Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan merupakan sepasang kekasih melakukan tindak pencurian sepeda motor milik Joko Santoso warga Dusun Serut Desa Tapan, Kini harus berurusan hukum Polsek Kedungwaru dan untuk kesekian kalinya harus mendekam di sel tahanan.

 

Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto SH Melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH membenarkan penangkapan kedua orang pelaku yang Menurut pengakuannya keduanya adalah sepasang kekasih.

 

"Kejadian bermula pada Hari Kamis (21/01/2021) sekira pukul 07.00 WIB ,korban atas nama Joko Santosa (36) warga dusun Serut desa Tapan kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung memarkir sepeda motor Suzuki Smash AG 2097 SX warna merah di komplek Pemakaman Bong Cina desa Tapan, setelah memarkir sepeda motornya, korban menuju ke kebun untuk memupuk tanaman, Namun sekira pukul 08.00 WIB saat korban kembali ketempat ia memarkir terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat semula," Terangnya

 

Korban berusaha mencarinya namun akhirnya korban menyadari jika sepeda motornya hilang dicuri seseorang dan melaporkan perihal tersebut ke Polsek Kedungwaru

 

“Petugas kami dari Unit Reskrim selanjutnya melakukan olah tkp dan penyelidikan, Swlanjutnya pada Jumat (22/01/2021) pukul 02.00 WIB petugas berhasil mengamankan kedua pelaku, " Lanjut Iptu Nenny

 

Setelah kita interogasi,pelaku mengaku mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kabel kontak Selain itu pelaku juga mengaku jika sepeda motor hasil curiannya sudah digadaikan kepada temannya yakni Sudarman (40) yang beralamat di dusun Srigading desa Bolorejo kecamatan Kauman,”ungkapnya.

 

Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru bersama pelaku menuju kerumah Sudarman dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

 

“Saat kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Kedungwaru dan dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” Tambahnya

 

Hingga saat ini petugas dari unit Reskrim Polsek Kedungwaru masih mendalami kasus ini, Menurut keterangannya pelaku (Pitik) ini sudah 6 kali menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana.

 

“Tersangka AN alias Pitik ini merupakan residivis dan sudah 6 kali keluar masuk penjara dan untuk itu kita masih lakukan pendalaman kasusnya,”

 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 4 e KUHP diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” Pungkas Iptu Nenny (NN95)