BOJONEGORO – Mantan Camat Padangan Heru Sugiarto yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Dirkrimsus Polda Jatim karena diduga tersandung kasus korupsi BKKD Tahun 2021 telah dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara korupsi BKKD Tahun 2021 atas tersangka HS.

“Kepada yang bersangkutan dijerat pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Tipikor, subsidier pasal 3 juncto pasal 18, Undang-Undang Tipikor,” jelas Reza Aditya Wardana. Kamis (27/11/2025).

Sebelumnya penyidik Dirkrimsus Polda Jatim telah memproses hukum beberapa tersangka yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan keuangan khusus kepada desa (BKKD) tahun 2021, diantaranya empat kepala desa serta rekanan.

Pantauan Suarasatu.com di kantor Kejari Bojonegoro, dengan pengawalan ketat aparat polisi, tersangka HS tiba di Kantor Kejari Bojonegoro pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 11.40 WIB. 

Tanpa banyak bicara, HS langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan pidana khusus untuk menjalani serangkaian proses lanjutan.

Usai diperiksa sekitar dua jam, HS keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dan kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Bojonegoro. Mantan Camat Padangan sekaligus eks Kasatpol PP Bojonegoro itu memilih bungkam ketika sejumlah wartawan mencoba meminta komentar terkait kasus yang menjeratnya.

Kini tim penuntut umum Kejari Bojonegoro resmi melakukan penahanan terhadap HS dan menitipkannya di Lapas Klas IIB Bojonegoro.

“Penahanan terhitung mulai 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025,” tambah Reza.

Selanjutnya, berkas dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menjalani proses persidangan. Reza menerangkan, penetapan HS sebagai tersangka hingga tahap II ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang lebih dulu menyeret empat kepala desa serta kontraktor pelaksana.

“Sesuai fakta persidangan dan pengembangan, ternyata ada peran yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang berujung pada kegiatan saat ini,” tegas Reza. (hil/sam)