BOJONEGORO – Jumlah perkara perceraian di Kabupaten Bojonegoro terus menunjukkan tren kenaikan. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 terdapat 2.433 perkara perceraian yang masuk. Angka ini meningkat dibanding periode yang sama pada 2024 yang berjumlah 2.360 perkara.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, menyebut peningkatan ini terjadi di hampir semua jenis perkara. Cerai gugat masih mendominasi dengan 1.828 pengajuan, sedangkan cerai talak mencapai 605 perkara.

"Tren perceraian di Bojonegoro masih cukup tinggi. Rata-rata didorong oleh faktor ekonomi serta perselisihan yang terus-menerus," ujar Solikin, Jumat (14/11/2025).

Berdasarkan data, faktor ekonomi menjadi penyebab tertinggi dengan 1.101 kasus. Disusul perselisihan berkepanjangan sebanyak 767 kasus, serta perkara yang dipicu praktik judi mencapai 133 kasus.

"Jika kita lihat, faktor ekonomi tetap menjadi penyebab utama. Banyak pasangan yang tidak mampu bertahan karena tekanan kebutuhan hidup dan penghasilan yang tidak stabil," paparnya.

Selain dari sisi penyebab, data PA juga menunjukkan daerah dengan jumlah perkara tertinggi berasal dari Kecamatan Dander, Sumberrejo, dan Kedungadem. Sementara secara demografis, lebih dari 70 persen pihak yang bercerai berada pada kelompok usia 21 hingga 40 tahun, dengan masa pernikahan antara 5 hingga 15 tahun.

"Wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi dan aktivitas ekonomi yang padat memang cenderung memiliki angka perceraian lebih besar," pungkas Solikin. (hil/sam)