BOJONEGORO - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Kantor Wilayah Jawa Timur mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro agar lebih cermat dalam menyusun setiap produk hukum daerah. Produk hukum yang dihasilkan diminta tidak hanya sekadar memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga harus berperspektif pada perlindungan hak asasi manusia.

​Kepala Kantor Wilayah Kemenham Jawa Timur, Toar Magaribi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan bagi pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas peraturan yang lebih inklusif. Menurutnya, setiap aturan yang lahir harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara berkeadilan, terutama bagi kelompok rentan.

​"Supaya produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjamin perlindungan HAM secara komprehensif, inklusif, berkeadilan dan berpihak kepada kelompok rentan," ujar Toar di Bojonegoro, Rabu (15/7/2026).

​Toar menambahkan, evaluasi dan analisa yang dilakukan pihaknya bertujuan agar setiap Peraturan Daerah (Perda) yang diundangkan nantinya tetap selaras dengan prinsip-prinsip HAM serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​"Melalui kegiatan juga memastikan substansi Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM," imbuhnya.

​Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan Perda di wilayahnya telah melalui mekanisme panjang, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga sosialisasi.

​Dalam kesempatan tersebut, terdapat tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi fokus analisa dan evaluasi, yakni terkait penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penyelenggaraan kabupaten layak anak, serta penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

​Sudiyono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan perlindungan bagi masyarakat. Apalagi, setiap produk hukum daerah di Bojonegoro wajib melalui proses evaluasi dan mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur, termasuk keterlibatan dari Kemenham.

​"Produk hukum di Bojonegoro sangat memperhatikan HAM karena perlu dievaluasi dan mendapat persetujuan Gubernur Jawa Timur, termasuk Kemenham Jatim," pungkas Sudiyono.