BOJONEGORO – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sepanjang 2025 menuai sorotan. Pasalnya, meski lima perkara telah naik ke tahap penyidikan, belum satu pun yang berujung pada penetapan tersangka hingga akhir tahun.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaiman, membenarkan kondisi tersebut. Ia memastikan proses penyidikan masih berjalan dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti terpenuhi.
“Januari kita akan bergerak cepat, tunggu saja,” kata Aditya.
Data Kejari Bojonegoro menunjukkan kontras dengan capaian tahun sebelumnya. Pada 2024, aparat penegak hukum di daerah ini menetapkan delapan tersangka dari sejumlah perkara korupsi. Sementara pada 2025, meski perkara bertambah dan naik penyidikan, hasil konkret belum terlihat.
Sejumlah perkara yang masih ditangani meliputi dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Drokilo untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024. Penyidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak awal 2024.
Kejari Bojonegoro juga mengusut dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Margoagung, Kecamatan Sumberjo, serta dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sekitar Rp1,6 miliar.
Selain dana desa, penyidikan juga menyasar proyek infrastruktur berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di antaranya proyek peningkatan ruas jalan Banjarjo–Bakalan dengan pagu anggaran Rp6,9 miliar dan peningkatan jalan Bubulan–Judeg senilai Rp8,6 miliar.
Hingga kini, seluruh perkara tersebut masih berada pada tahap pengumpulan dan pendalaman alat bukti. Publik pun menanti langkah konkret Kejari Bojonegoro untuk membuktikan komitmen penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi yang menyangkut anggaran publik. (sam)