BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Langkah ini diwujudkan melalui penguatan pengawasan dan sinergi lintas perangkat desa, agar seluruh kegiatan pembangunan di tingkat desa berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran.

 

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, memimpin langsung rapat koordinasi dan pembinaan BKKD di Balai Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya optimalisasi waktu, ketepatan mutu, serta komitmen bersama dalam menuntaskan seluruh program pembangunan desa.

 

Sebelumnya, Wabup juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah desa penerima program BKKD, termasuk ke Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, untuk memastikan pelaksanaan pembangunan jalan desa berjalan sesuai standar.

 

“Kami ingin memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana, tepat mutu, dan tepat sasaran. Jalan desa ini diharapkan bisa mendukung akses ekonomi masyarakat,” tutur Wabup Nurul Azizah.

 

Dari total 16 desa penerima program BKKD di Kecamatan Dander, sebagian besar telah menyelesaikan tahap awal kegiatan fisik. Namun, masih ada tiga desa yang tengah melakukan revisi administrasi. Wabup menegaskan agar proses penyelesaian segera dipercepat agar penyerapan anggaran dapat berjalan maksimal.

 

“Waktunya sudah mepet, jadi harus dimaksimalkan. Fisik sudah berjalan, berarti penyerapan anggaran 50 persen bisa segera dilakukan,” imbuhnya.

 

Dalam rapat tersebut, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditya Sulaeman, turut memberi penekanan pada pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam administrasi, khususnya terkait pemilihan rekanan kerja.

“Kami minta Kepala Desa lebih berhati-hati terhadap surat dukungan yang tidak asli. Semua harus diverifikasi agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegas Aditya.

 

Wabup Nurul Azizah juga menjelaskan bahwa saat ini Tim Mitigasi Risiko telah menggantikan peran Badan Koordinasi dan Rekonsiliasi Desa dan Kecamatan (BKRDK). Tim tersebut memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan, berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

Ia menekankan agar komunikasi antara tim mitigasi risiko, camat, dan pemerintah desa terus diperkuat guna mempercepat penyelesaian berbagai kendala di lapangan.

 

Langkah koordinasi dan pengawasan lapangan ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemkab Bojonegoro dalam mengawal pembangunan desa yang transparan, berkualitas, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.