TUBAN – Genderang perang terhadap peredaran narkoba di wilayah Bumi Wali Tuban terus ditabuh. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban kembali mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di awal tahun 2026.

Sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan polisi dalam operasi tangkap tangan. Dari tangan para pelaku, petugas menyita berbagai jenis barang haram, mulai dari puluhan gram sabu-sabu hingga ratusan butir pil Pregabalin.

Kapolres Tuban AKBP Alaiddin menegaskan, sejak awal Januari 2026, Satresnarkoba Polres Tuban telah mengungkap empat kasus peredaran narkoba. Tiga tersangka ditangkap karena menguasai narkotika jenis sabu-sabu, sementara satu tersangka lainnya terlibat dalam peredaran pil Pregabalin.

“Dari pengungkapan empat kasus narkoba tersebut, kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,79 gram dan 780 butir pil Pregabalin, serta mengamankan lima orang tersangka,” tegas AKBP Alaiddin kepada suarasatu.com, Kamis (22/1/2026).

Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Selain itu, tersangka kasus pil Pregabalin dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. (ar/sam)