Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD kembali mencuat ke ruang publik. Ide tersebut dinilai sebagai ancaman bagi demokrasi lokal dan berpotensi mereduksi kedaulatan rakyat di tingkat daerah.
Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi yang memberikan ruang partisipasi politik luas bagi rakyat. Mekanisme ini memungkinkan publik menentukan sendiri pemimpin daerah tanpa terhalang struktur elitis politik. Karena itu, wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD harus dibaca sebagai kemunduran dalam pembangunan demokrasi.
Pengalihan mekanisme Pilkada ke DPRD tidak hanya berpotensi mempersempit ruang partisipasi rakyat, tetapi juga mengubah arena kontestasi politik. Pesta demokrasi lima tahunan yang semestinya dapat dirasakan secara langsung oleh rakyat akan bertransformasi menjadi pertarungan tertutup antar elite. Situasi ini menggeser demokrasi deliberatif menuju demokrasi elitis yang mengutamakan kepentingan segelintir kekuatan politik.
Secara sosiologis, penghapusan pemilihan langsung akan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Hilangnya hak rakyat memilih pemimpinnya secara langsung bukan hanya mengurangi ruang politik rakyat, tetapi juga mereduksi kedaulatan sebagai subjek dalam negara demokratis.
Argumentasi bahwa Pilkada langsung memicu pada praktik transaksional juga perlu ditempatkan secara proporsional. Transaksi politik tidak serta-merta hilang ketika pemilihan diserahkan kepada DPRD; transaksi hanya berpindah ruang. Dari membeli suara rakyat menjadi membeli suara elite politik. Kontestasi tertutup semacam itu lebih sulit diawasi dan lebih rentan terhadap oligarki politik.
Solusi terhadap problem demokrasi lokal bukanlah mencabut hak rakyat, melainkan memperkuat kelembagaan demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi. Pemerintah harus memperketat pengawasan, memperkuat penegakan hukum, serta mempertegas fungsi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak para pelaku pelanggaran. Mengembalikan Pilkada ke DPRD justru mencederai esensi demokrasi rakyat dan mengancam keberlanjutan reformasi di Indonesia.