​Program bantuan modal untuk pedagang mlijo (rengkek) di Bojonegoro sekilas terlihat sederhana: tiap pedagang menerima bantuan sebesar Rp250.000. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Daerah, BUMD PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), dan PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) dengan misi mulia memperkuat ekonomi masyarakat kecil.

​Namun, jika ditelaah lebih dalam, skema program ini tidak sesederhana kelihatannya. Melibatkan ribuan penerima di berbagai kecamatan serta dukungan dinas terkait, ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan program besar dengan alokasi anggaran yang signifikan.

​Berdasarkan data publikasi, bantuan ini menyasar 1.955 pedagang mlijo di seluruh Bojonegoro. Jika dikalkulasikan secara sederhana: 1.955 x250.000 = Rp 488.750.000

Artinya, total anggaran program ini mendekati setengah miliar rupiah. Angka yang cukup fantastis ini menuntut transparansi mengenai bagaimana dana tersebut disalurkan dan apakah manfaatnya benar-benar dirasakan secara utuh oleh para pedagang.

​Realita di lapangan menunjukkan bahwa bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk tunai langsung. Proses pendaftaran, pengisian formulir, hingga keterlibatan bank daerah mengindikasikan penyaluran melalui rekening tabungan. Di sinilah muncul persoalan teknis yang krusial.

​Penerima manfaat diwajibkan memiliki rekening tabungan di BPR. Merujuk pada ketentuan produk Tabungan Daerah (TABEDA) BPR Bojonegoro, terdapat aturan saldo minimal (saldo mengendap) sebesar Rp20.000. Uang ini tidak dapat ditarik oleh nasabah, meskipun statusnya tetap merupakan milik mereka.

​Dengan demikian, dari total bantuan Rp250.000, nominal yang benar-benar bisa digunakan oleh pedagang untuk belanja modal hanya sekitar Rp230.000. Angka ini bahkan bisa berkurang lagi jika terdapat biaya administrasi tambahan seperti buku tabungan atau biaya materai dalam proses pembukaan rekening.

​Secara kolektif, jika saldo minimal Rp20.000 dikalikan dengan 1.955 penerima, maka terdapat dana sekitar Rp39,1 juta yang "tertahan" di sistem perbankan dan tidak beredar langsung di masyarakat.

​Pemanfaatan layanan perbankan dalam penyaluran bantuan memang memiliki sisi positif, salah satunya sebagai sarana literasi keuangan bagi warga. Namun, untuk bantuan dengan nominal kecil seperti Rp250.000, skema ini justru berpotensi mendistorsi nilai manfaat yang diterima.

​Dalam prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial, efektivitas bantuan diukur dari seberapa besar dampak langsung yang dirasakan penerima. Penyaluran secara tunai tanpa perantara perbankan sebenarnya menjadi pilihan yang lebih pragmatis dan tepat sasaran, sehingga para pedagang bisa memanfaatkan setiap rupiah bantuan tersebut tanpa potongan atau aturan saldo mengendap.

​Bantuan untuk rakyat seharusnya tidak dibebani oleh kerumitan sistem yang justru mengurangi nilai nominalnya. Jika skema yang digunakan malah menghambat akses masyarakat terhadap haknya secara utuh, maka efektivitas pelaksanaan program ini patut dipertanyakan kembali.

Penulis: Khulafaur Rosidin, S.H. (Bendahara Umum DPC GMNI Bojonegoro)