Tuban - Polres Tuban memastikan tidak memberikan izin terkait rencana pelaksanaan kegiatan Reuni Kimsin yang sedianya digelar di Tempat Ibadah Tri Dharma, Klenteng Tuban. Acara yang dijadwalkan berlangsung pada 1-3 Mei 2026 tersebut dinilai belum memenuhi syarat administrasi dan memiliki potensi kerawanan tinggi.
Sedianya, rangkaian acara tersebut akan diisi dengan berbagai kegiatan mulai dari kirab Kimsin, pentas budaya, hingga bazar UMKM. Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak mengeluarkan rekomendasi izin keramaian.
"Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2017 dan Perkap Nomor 7 Tahun 2023, Polres Tuban tidak dapat memberikan rekomendasi karena secara administrasi masih belum terpenuhi," ujar Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto.
Siswanto menjelaskan, selain dokumen administrasi yang belum lengkap, ada faktor lain yang menjadi pertimbangan, yakni adanya konflik internal. Saat ini, masih terdapat perselisihan antara dua kelompok umat yang proses hukumnya sedang berjalan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Pihak kepolisian khawatir pelaksanaan acara tersebut justru dapat memicu gangguan keamanan di tengah situasi yang belum stabil secara hukum.
"Kami melihat adanya potensi kerawanan yang cukup tinggi, mengingat masih adanya perselisihan antar dua kelompok umat yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung," tambahnya.
Lebih lanjut, Siswanto memaparkan bahwa berdasarkan Perkap Nomor 7 Tahun 2023, kegiatan yang melibatkan peserta dari luar daerah atau berskala nasional bukan lagi menjadi wewenang Polres untuk menerbitkan izin.
"Dalam Perkap tersebut disebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan peserta dari luar kota atau berskala nasional, maka yang berwenang mengeluarkan izin keramaian adalah Polda Jawa Timur," jelas Siswanto.
Polres Tuban menegaskan langkah ini diambil sebagai upaya preventif demi menjaga kondusivitas wilayah. Masyarakat pun diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
"Masyarakat diharapkan dapat mengedepankan sikap saling menghargai, menjaga toleransi, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik," kata Siswanto.
Pihak kepolisian juga meminta warga segera melapor melalui call center 110 jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum agar dapat segera ditindaklanjuti. (ain)