TUBAN - Suasana Desa Pucangan Tuban mendadak mencekam setelah seorang pemuda kalap usai ditegur pemilik warung gara-gara berkata kasar, berujung pada aksi pembacokan brutal yang membuat korban harus dilarikan ke rumah sakit.

​Peristiwa berdarah ini terjadi di sebuah warung milik korban bernama Sutaram (59) yang terletak di Dusun Krajan, Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pada Senin (2/11/2026) malam.

Iklan

​Kasatreskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula ketika tersangka Mohammad Rafiyanto (27) tengah menenggak minuman keras jenis tuak di lokasi kejadian. Suasana mendadak panas ketika tersangka mulai melontarkan kata-kata kasar kepada korban, yang berujung pada cekcok mulut di antara keduanya.

​"Awalnya tersangka sedang minum miras jenis tuak di warung korban. Tak lama kemudian tersangka mulai berkata kasar kepada korban hingga terjadi cekcok mulut," ujar AKP Arya Widjaya saat dikonfirmasi, kamis (5/11/2026).

Wahyu

​Lantaran merasa sakit hati dengan respons korban, tersangka kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau dapur. Tak berselang lama, tersangka kembali mendatangi warung tersebut dan tanpa ampun mengayunkan senjata tajamnya ke arah korban.

​"Karena merasa sakit hati, tersangka pulang mengambil pisau dapur lalu kembali ke warung korban dan mengayunkan pisau tersebut sebanyak tiga kali mengenai kepala sebelah kiri korban," tambahnya.

​Akibat serangan membabi buta itu, Sutaram mengalami luka terbuka yang cukup serius di bagian kepala sebelah kiri dan harus segera mendapatkan perawatan intensif di RSUD Dr. Koema Tuban.

​Petugas polisi dari Polsek Palang dan Polres Tuban yang menerima laporan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu helai baju hitam milik korban yang penuh bercak darah, sebilah pisau dapur yang digunakan untuk membacok, serta hasil Visum Et Repertum dari rumah sakit.

​Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman yang setimpal atas perbuatannya. (ar/ss)