BOJONEGORO — Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap tujuh kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025. Sebanyak delapan pelaku diamankan dari berbagai wilayah, beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasus yang terungkap meliputi pencurian uang lewat ATM, perhiasan, burung, kendaraan bermotor, hingga handphone.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim dan Polsek dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Seluruh tersangka sudah kami amankan dan tengah menjalani proses hukum,” ujarnya.
Para pelaku beraksi dengan berbagai modus, mulai dari mencuri kartu ATM dan menarik uang korban, mengambil kalung emas di toko, mencuri burung peliharaan di malam hari, hingga membawa kabur motor dan handphone milik warga.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit sepeda motor, dua kalung emas, satu kartu ATM, seekor burung jalak beserta sangkar, dan satu unit handphone Samsung A56 5G.
Delapan tersangka kini dijerat dengan Pasal 362, 363, dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Kami terus berkomitmen menekan angka kejahatan dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus pencurian,” pungkas Kapolres. (hil/sam)