TUBAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban mengamankan 21 remaja dalam operasi penindakan balap liar yang digelar di Jalan Semanding–Grabagan, Desa Tlogopule, Kecamatan Semanding, Rabu (19/11/2025). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 17.00 hingga 19.00 itu dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tuban bersama Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban dan anggota.

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, IPDA Rizky DP, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas balap liar yang sering terjadi di wilayah tersebut.

“Penindakan ini berawal dari hasil pengamatan di lokasi serta informasi yang kami terima dari warga sekitar. Mereka mengeluhkan suara bising dan bahaya yang ditimbulkan oleh aksi balap liar,” ujar IPDA Rizky DP.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 21 pelaku balap liar dengan rentang usia 13–15 tahun, yang mayoritas merupakan pelajar SMP dan sebagian lainnya putus sekolah. Para remaja tersebut berasal dari Kecamatan Semanding, Grabagan, dan Merakurak.

IPDA Rizky DP menjelaskan bahwa para pelaku akan menjalani proses pembinaan, termasuk pemanggilan orang tua untuk memberikan pemahaman terkait bahaya balap liar dan pentingnya pengawasan anak.

“Para pelaku akan kami lakukan pembinaan dan orang tua akan dipanggil. Sementara untuk kendaraan, akan dilakukan penindakan tilang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 17 unit kendaraan yang digunakan dalam aksi balap liar. Seluruhnya kini diamankan di Mapolres Tuban untuk proses lebih lanjut. (hil/sam)