TUBAN - Adanya laporan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur, terkait dugaan kesalahan prosedur penanganan kasus, yang dilakukan oleh oknum polisi yang berdinas di Polres Tuban.

Sedikitnya delapan oknum polisi dilingkup satreskrim Polres Tuban kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) guna mempermudah proses pemeriksaan internal.

"Sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan disiplin, 8 anggota diantaranya 1 perwira dan 7 bintara yang diduga terlibat dugaan salah prosedur dalam penangkapan saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus" ucap Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto dalam rilisnya. Sabtu (6/12/2025).

Ditambahkan oleh Kasi Humas Iptu Siswanto, penempatan para anggota polisi ini di tempat khusus karena adanya dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur yang melibatkan sejumlah oknum polisi.

"Adanya dugaan penangkapan yang salah prosedur dan ditempatkan khusus kepada para anggota ini untuk mempermudah proses pemeriksaan di internal," imbuh Iptu Siswanto.

Langkah penempatan khusus terhadap 8 oknum polisi ini merupakan prosedur yang lazim dilakukan setiap kali ada dugaan pelanggaran, terutama dalam kasus yang menyangkut pelayanan publik. 

“Penempatan khusus dilakukan agar proses pemeriksaan oleh dapat berjalan objektif dan sesuai prosedur,” ujar Siswanto.

Lebih lanjut, Iptu Siswanto juga menegaskan terkait kasus ini telah ditangani langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur, sebagai bentuk transparansi dan objektivitas dalam proses pemeriksaan.

"Untuk penanganan kasus ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Jatim" imbuh Siswanto

Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan kesalahan prosedur masih berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. (ar/sam)