BOJONEGORO - Rapat hearing terkait dampak sosial pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko di kantor DPRD Bojonegoro berjalan alot, Kamis (11/6/2026).
Perwakilan masyarakat terdampak secara blak-blakan menepis tudingan bahwa mereka menuntut ganti rugi atas tanah negara, melainkan hanya memperjuangkan biaya untuk membuka lahan baru demi menyambung hidup.
"Kami tidak meminta ganti rugi tanah negara. Yang kami perjuangkan adalah biaya untuk membuka lahan baru agar masyarakat bisa kembali melanjutkan kehidupan dan mata pencahariannya," tegas Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH), Panuri, dalam audiensi tersebut.
Panuri menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun rincian Harga Perkiraan Perancang (HPP) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai ketentuan teknis yang mencakup komponen tenaga kerja, bahan, hingga peralatan pembersihan lahan (land clearing). Dokumen usulan itu pun diklaim sudah diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan perhitungan kompensasi yang adil.
Senada dengan Panuri, Kepala Desa Kalangan, Tri Maryono, meluruskan dinamika yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, sejak awal warga sangat memahami status tanah yang mereka garap dan tidak berniat menggugatnya. Warga hanya membutuhkan modal awal untuk bisa mengolah lahan pengganti setelah lahan lama mereka tergilas proyek bendungan.
"Sejak awal masyarakat tidak meminta ganti rugi. Yang diminta adalah biaya untuk membuka lahan baru. Karena ketika lahan yang selama ini dikelola digunakan untuk proyek, masyarakat harus mencari lahan lain dan membutuhkan biaya untuk memulai kembali," jelas Tri Maryono.
Merespons aspirasi tersebut, Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin, meminta semua pihak untuk tetap menghormati koridor hukum yang berlaku. Meski demikian, politisi ini juga mengingatkan agar proses administrasi tidak sampai mengorbankan hak-hak warga kecil yang mungkin saja terlewat dalam pendataan awal.
"Kita tidak ingin melanggar aturan negara yang berlaku dan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) juga telah bekerja sesuai regulasi. Tetapi bukan tidak mungkin ada data yang tercecer atau belum terakomodasi," kata Imam Sholikin.
Sayangnya, pertemuan yang mempertemukan warga dengan Tim Terpadu, Perhutani, hingga KJPP ini belum membuahkan keputusan final. Pimpinan rapat audiensi, Amin Tohari, mengungkapkan bahwa masih banyak detail yang perlu didalami, ditambah lagi dengan ketidakhadiran sejumlah perwakilan dari Tim Terpadu (Timdu).
"Tujuan kita adalah mencari titik temu. Karena masih ada beberapa pihak yang belum hadir dan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu didalami bersama, maka pembahasan ini akan kita lanjutkan dalam forum berikutnya," tutur Amin.
Amin yang juga politisi PDI-Perjuangan ini menambahkan, keluhan masyarakat sebenarnya bukan sekadar soal lahan, melainkan juga menyangkut ganti rugi tanaman yang rusak sebelum masa panen tiba akibat aktivitas proyek di lapangan. Masalah-masalah emosional seperti inilah yang menurutnya harus segera dicarikan solusi konkret.
"Ada persoalan ganti rugi persilahan, kemudian ada juga tanaman jagung yang sebenarnya belum waktunya panen tetapi sudah tergilas. Ini yang menjadi perasaan masyarakat dan tidak bisa kita pungkiri," imbuh Amin.
Tak hanya itu, DPRD Bojonegoro kini juga tengah membidik transparansi anggaran santunan dampak sosial Bendungan Karangnongko yang nilainya fantastis. Amin mendesak adanya keterbukaan data mengenai aliran dana sebesar Rp8 miliar yang dialokasikan untuk warga terdampak agar tidak menimbulkan kecurigaan di kemudian hari.
"Yang ingin kami pastikan adalah uang sekitar Rp8 miliar itu sudah dicairkan kepada siapa saja. Apakah seluruhnya sudah diterima masyarakat atau termasuk komponen-komponen lain yang disebutkan dalam pembahasan tadi," pungkas Amin.
DPRD Bojonegoro pun memastikan akan segera menggelar audiensi lanjutan dengan mengundang seluruh pihak tanpa terkecuali. Langkah ini diambil demi mengawal hak-hak masyarakat terdampak Bendungan Karangnongko sekaligus memastikan proyek strategis nasional tersebut bisa berjalan tanpa menyisakan konflik sosial. (hil)