BOJONEGORO - Seorang perempuan bersama anaknya di Kabupaten Bojonegoro diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Karangpacar, Kecamatan/Kota Bojonegoro. Dugaan penyekapan ini dipicu persoalan hutang yang sebelumnya dilakukan oleh suami korban.

Korban diketahui berinisial ERP (47) dan anaknya KAMT (10). Keduanya ditemukan dalam kondisi terkurung setelah adanya laporan dari pihak keluarga.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Michel Manansi, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 12.47 WIB. Saat itu, pelapor tengah berada di rumah ketika menerima pesan suara dari ibunya yang meminta bantuan.

“Pelapor menerima pesan suara, lokasi, serta video kondisi tempat penyekapan dari korban,” ungkap Ipda Michel, Selasa (30/12/2025).

Setelah menerima informasi tersebut, pelapor segera mengadukan peristiwa itu ke Polres Bojonegoro melalui aplikasi pengaduan Matur Pak Kapolres. Dalam laporan tersebut, pelapor turut melampirkan titik lokasi serta video yang menggambarkan situasi penyekapan.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Upaya penyelamatan dilakukan pada malam hari.

“Sekira pukul 23.00 WIB, korban ibu dan anak berhasil diselamatkan oleh petugas Pamapta Polres Bojonegoro,” jelasnya.

Keesokan harinya, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penyekapan tersebut.

Dari hasil keterangan awal, peristiwa ini diduga berawal dari persoalan hutang piutang yang melibatkan suami korban berinisial R. Korban disebut sempat didatangi dan ditagih oleh seseorang berinisial Y, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aksi penyekapan itu.

Namun demikian, hingga kini polisi belum menetapkan pihak terduga sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara.

“Saat ini kami masih memperkuat keterangan saksi-saksi terlebih dahulu, karena ada banyak saksi yang harus diperiksa,” pungkasnya. (sam)