BOJONEGORO – Dugaan pungutan liar (pungli) jelang rekrutmen karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Temayang menjadi sorotan DPRD Kabupaten Bojonegoro. Komisi C DPRD memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait guna menelusuri kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Isu ini mencuat setelah adanya pengakuan warga Kecamatan Temayang yang mengaku ditawari pekerjaan di RSUD Temayang dengan dalih harus membayar sejumlah uang, berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta, agar dipastikan diterima bekerja.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Suprianto, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, khususnya terkait proses rekrutmen, tidak dibenarkan adanya praktik pungli dalam bentuk apa pun.
“Pelaksanaan pemerintahan daerah, khususnya soal rekrutmen, tidak ada yang namanya pungli. Bojonegoro harus bersih dari praktik-praktik pungli seperti ini,” tegas Ahmad Suprianto.
Politisi Partai Golkar tersebut menyatakan, Komisi C DPRD tidak akan tinggal diam menyikapi isu yang berpotensi merugikan masyarakat. DPRD akan segera mengambil langkah dengan memanggil dinas serta pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
“Kami sangat mengecam dugaan ini. Komisi C akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta kejelasan dan memastikan persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya.
DPRD berharap langkah pemanggilan tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat serta mencegah adanya oknum yang memanfaatkan isu rekrutmen RSUD Temayang untuk kepentingan pribadi. (hil/sam)