BOJONEGORO - Puluhan kader yang tergabung dalam Forum Kader Partai NasDem Kabupaten Bojonegoro menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor DPD NasDem, Jalan Dewi Sartika, Rabu (15/4/2026). Aksi ini dipicu oleh pemberitaan salah satu Majalah yang dinilai menyudutkan Ketua Umum Surya Paloh.

​Para kader menganggap narasi yang dibangun media tersebut tidak proporsional dan melanggar etika jurnalistik. Mereka menyoroti penyebutan Partai NasDem sebagai entitas komersial serta isu liar terkait agitasi merger antara NasDem dan Gerindra.

​Koordinator aksi, Totok, menegaskan bahwa seluruh kader di daerah merasa terluka dengan pemberitaan tersebut. Menurutnya, kehormatan pimpinan partai adalah harga mati bagi para kader.

​"Kami tidak terima harga diri Ketua Umum kami dilecehkan," tegas Totok di sela-sela orasi.

​Massa yang membawa berbagai poster tuntutan ini bergantian menyampaikan aspirasinya. Mereka mendesak agar pernyataan sikap ini segera diteruskan ke tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jakarta.

​Ketua DPD Partai NasDem Bojonegoro, Soehadi Moeljono, yang menemui massa aksi menyatakan komitmennya untuk mengawal tuntutan para kader. Ia memastikan struktur partai di Bojonegoro tetap solid di bawah komando Surya Paloh.

​"Kami seluruh kader NasDem di Kabupaten Bojonegoro tetap solid. Aspirasi ini akan kami kawal hingga ke DPP," ujar Soehadi.

​Usai pembacaan pernyataan sikap, perwakilan massa menyerahkan dokumen tuntutan resmi kepada pihak DPD. Mereka mengancam akan membawa massa lebih besar ke Jakarta jika pihak Tempo tidak segera memberikan klarifikasi atau permintaan maaf.

​Dalam aksi tersebut, terdapat lima poin pernyataan sikap yang ditegaskan oleh para kader:

  1. Menilai konten berita tidak menjunjung tinggi etika jurnalistik.

  2. ​Mendesak Majalah Tempo meminta maaf secara terbuka dan tertulis kepada Surya Paloh dan seluruh kader NasDem se-Indonesia.

  3. ​Meminta Dewan Pers bertindak tegas meninjau pemberitaan tersebut.

  4. ​Meminta pihak terkait menjatuhkan sanksi berat hingga penonaktifan karena dinilai mencederai fungsi media.

  5. ​Menuntut proses hukum yang adil apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam pemberitaan tersebut.