BOJONEGORO - Ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi BKKD tahun 2021, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiarto akhirnya ditahan oleh Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menbenarkan saat dikonfirmasi detikJatim. Tersangka H-S ditahan sejak hari Kamis (9/10) lalu karena dugaan korupsi BKKD tahun 2021.
"Iya betul. H-S telah ditahan karena dugaan kasus korupsi BKKD tahun 2021. Ditahan sejak Kamis kemarin ya," ucap Kombes Jules Abraham Abast kepada suarasatu.com. Selasa (14/10/2025).
Abraham juga menambahkan jika tersangka H-S akan ditahan selama 20 hari kedepan selama tidak ada proses penangguhan.
"Iya sampai hari ini (Selasa) masih ditahan. Kalau tidak ada penangguhan akan ditahan 20 hari kedepan. Proses hukum sudah berjalan ini ya. Dengan kerugian negara sekitar 1,2 milyar," ucap Kabid Humas, Kombes Jules Abraham.
Sebelumnya, penyidik Dirkrimsus Polda Jatim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pada tahun anggaran 2021.
Dalam proses penyidikan, H-S diduga ikut berperan penting dalam proses pencairan dana bantuan saat menjabat Camat Padangan, tersangka juga memperkenalkan rekanan pelaksana proyek kepada kepala desa penerima bantuan. Tak hanya itu, Heru juga diduga ikut terlibat dalam proses administrasi hingga penandatanganan dokumen pengajuan anggaran tanpa disertai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1.696.099.743. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa diduga diselewengkan secara berjamaah.
Meski sudah berstatus tersangka, penyidik Polda Jatim belum melakukan penahanan terhadap Heru. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam peran tersangka dalam kasus ini.
“Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," Pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi BKKD di Kecamatan Padangan telah menyeret sejumlah pihak. Pada tahun 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap Bambang Soedjatmiko, rekanan pelaksana proyek.
Pengembangan kasus korupsi ini juga menjerat empat kepala desa, masing-masing Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin. Keempatnya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim. (alf/af)