TUBAN – Satreskrim Polres Tuban mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan tindak pidana perzinaan di sebuah hotel di Kelurahan Kingking, Kabupaten Tuban.

Penggerebekan ini bermula dari laporan istri sah pelaku yang membuntuti suaminya hingga ke lokasi kejadian.

Kejadian berawal saat pelapor, seorang wanita berinisial M (45),asal Turi Kabupaten Lamongan mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa suaminya, HP (53),  membawa seorang wanita lain ke rumahnya di wilayah Lamongan. Curiga dengan informasi tersebut, sang istri melakukan pengintaian kedua pelaku.

​Sekitar pukul 22.00 WIB, sang istri M melihat suaminya keluar rumah menggunakan sepeda motor Honda PCX hitam bersama seorang wanita berinisial K (42). M kemudian membuntuti keduanya hingga mereka masuk ke kamar nomor 29 di sebuah hotel di Tuban sekitar pukul 23.00 WIB.

​Enggan bertindak gegabah, M segera menghubungi layanan darurat Call Center 110 Polres Tuban. Menanggapi laporan tersebut, Piket Pamapta bersama korban langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

​Saat pintu kamar diketuk oleh petugas pada pukul 00.18 WIB, pelaku HP didapati membuka pintu dalam kondisi tidak memakai baju namun hanya mengenakan celana. Di dalam kamar tersebut, ditemukan WIL berinisial K (42).

​Berdasarkan hasil interogasi awal petugas polisi di lokasi, keduanya langsung dibawa ke  Unit PPA Satreskrim Polres Tuban untuk diperiksa lebih lanjut.

​Kedua pelaku mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan penyidik juga mendapati bukti hasil visum et repertum mendukung pengakuan tersebut,

​Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus berhadapan dengan hukum. Pihak kepolisian menerapkan jeratan hukum baru sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

​"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto. Selasa (17/2/2026).

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun suarasatu.com, suami korban berinisial HP merupakan ASN yang setiap hari sebagai driver di salah satu instansi pemerintah di kabupaten Lamongan.