TUBAN – Seorang oknum satpam BUMN berinisial MN (25) diringkus pihak kepolisian resort Tuban. Pemuda yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan ini justru terjerat kasus memilukan dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP yang masih berusia 15 tahun.

Tragedi ini terungkap bukan karena pengakuan, melainkan berkat warga sekitar yang curiga melihat pelaku membawa anak di bawah umur masuk ke dalam lingkungan kos, yang berujung pada laporan ke pihak berwajib.

Tim UPPA Polres Tuban ​ yang menerima laporan tersebut, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, dikonfirmasi suarasatu.com, membenarkan bahwa saat petugas melakukan pengecekan di lokasi, fakta pahit ditemukan di balik pintu kamar kos tersebut.

"Benar. telah terjadi peristiwa persetubuhan terhadap korban yang masih sangat belia," ucap Kasi Iptu Siswanto. Kamis (26/2/2026).

Pelaku tak berkutik saat diamankan dan langsung digiring ke Mapolres Tuban bersama sejumlah barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di hadapan penyidik.

​Dibalik aksi nekatnya, terungkap modus operandi yang licin namun klasik. MN memanfaatkan fitur Leo di aplikasi Telegram untuk menjaring korban.

Komunikasi yang bermula dari layar ponsel itu berlanjut pada janji pertemuan di kawasan Jalan Manunggal dengan iming-iming sederhana yang menggiurkan bagi anak akan dibelikan jajanan. Namun, niat tulus yang dibayangkan korban berubah menjadi jebakan saat MN mulai merayu dan membujuk korban untuk beranjak menuju sebuah kamar kos dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

​Di dalam kesunyian kamar kos itulah, sisi gelap MN menyeruak. Korban yang menyadari situasi dalam bahaya sempat mencoba melakukan perlawanan sekuat tenaga, namun ia tak berdaya menghadapi kekuatan fisik pelaku yang jauh lebih besar.

Ironisnya, di tengah kepanikan korban, MN terus meluncurkan tipu muslihat dengan meyakinkan korban bahwa tidak akan terjadi sesuatu.

Kini, bujuk rayu itu berujung pada ancaman dingin jeruji besi. MN dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membayanginya dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal hingga 15 tahun lamanya. (Ar)