BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah mengalokasikan anggaran sebesar 72,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Meskipun dana telah siap di Kas Daerah (Kasda), kepastian jadwal pencairan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
"Peraturan yang melandasi belum ada. Jika mengacu pada peraturan pemerintah tahun 2025, kami siap apabila diberikan pada Februari atau Maret, sesuai dasar di peraturan tersebut,” ujar Nur Sujito, Jum'at.(6/3/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Nur Sujito, menjelaskan bahwa skema pembayaran saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Terdapat dua opsi perhitungan yang disiapkan berdasarkan komponen penghasilan bulanan.
Apabila pencairan didasarkan pada penghasilan Februari, maka Pemkab Bojonegoro menyiapkan anggaran sekitar Rp 72,7 miliar untuk 16.313 ASN. Rinciannya terdiri dari 6.952 pegawai negeri sipil (PNS) dan 9.361 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara itu, jika perhitungan menggunakan komponen penghasilan Maret, maka anggaran yang disiapkan mencapai Rp 72,8 miliar untuk 16.272 ASN, yang terdiri dari 6.920 PNS dan 9.357 PPPK.
"Perubahan jumlah penerima dan nominal anggaran tersebut dipengaruhi oleh dinamika data pegawai, seperti adanya ASN yang memasuki masa pensiun atau meninggal dunia." ucap Nur Sujito.
BPKAD memastikan kondisi keuangan daerah sangat mencukupi, dengan posisi saldo Kasda saat ini mencapai Rp 2,2 triliun.
Hingga kini, belum ada kendala atau aduan resmi terkait THR di lingkungan Pemkab Bojonegoro. Jika nantinya ditemukan hambatan dalam proses administrasi, para ASN diimbau untuk melapor melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing guna dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak BPKAD.