TUBAN – Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi. Kali ini, sanksi dijatuhkan kepada SPBU 53.623.21 Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, atas kelalaian dalam prosedur pelayanan.

Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya video viral di media sosial yang menampilkan dugaan praktik kecurangan oleh oknum pejabat di Kabupaten Tuban. Dalam video tersebut, kendaraan yang seharusnya menggunakan pelat merah diduga mengganti menjadi pelat hitam agar dapat membeli BBM subsidi jenis Pertalite. Pengisian BBM itu disebut berlangsung di SPBU Latsari.

Menanggapi kejadian tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan.

"Pengecekan telah dilakukan pada waktu tersebut dan ditemukan benar adanya terdapat pelayanan pada kendaraan terduga melakukan praktik curang demi mendapatkan BBM bersubsidi (Pertalite)," jelas Ahad.

Ia menerangkan, dalam proses pengisian, operator SPBU melakukan kelalaian karena tidak mencocokkan barcode dengan pelat nomor kendaraan secara langsung. Operator hanya mengacu pada tampilan visual kendaraan melalui perangkat EDC tanpa melakukan verifikasi fisik lanjutan sebelum melakukan pemindaian dan pengisian BBM.

Sebagai tindak lanjut, Pertamina menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran Pertalite di SPBU tersebut.

"Atas temuan ini, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU tersebut berupa pemberhentian sementara penyaluran produk Pertalite selama 7 hari kedepan per tanggal 17 Februari 2026. Namun demikian, SPBU tetap diwajibkan menjamin ketersediaan stok produk substitusi Pertalite, yakni Pertamax series guna menjaga pelayanan kepada konsumen," tutup Ahad.

Ahad menambahkan, pembinaan dan penegakan sanksi dilakukan sesuai regulasi pemerintah melalui BPH Migas. Apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan hingga berujung pada Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Pertamina juga mengajak seluruh elemen, termasuk ASN, untuk bersama-sama menjaga agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran di SPBU diminta melapor melalui Pertamina Contact Center 135. (sam)