Tulungagung - Seorang Pemuda berinisial WN (21) beralamatkan di Dusun Bonsari Desa Betak kecamatan Kalidawir terpaksa diamankan petugas Resintel Polsek Kalidawir Polres Tulungagung.
Pasalnya, WN diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dirumah korbannya Musiman (46) yang beralamat di dusun Krajan desa Betak Kecamatan Kalidawir pada Jumat, (30/04/2021) kemarin sekira pukul 18.30 WIB.
Atas tindakan pelaku, korban menderita kehilangan uang dan sebuah HP.
Kapolsek Kalidawir AKP Santosa melalui Paur Subbag Humas IPTU Nenny Sasongko SH, Minggu (02/05/2021) membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.
“Pelaku diduga melakukan pencurian disaat pemilik rumah sedang sholat tarawih berjamaah pada Jumat (30/04/2021) kemarin dan petugas berhasil mengamankan pelaku dirumahnya pada hari ini pukul 07.00 WIB,” terang Iptu Nenny.
Dari penangkapan pelaku ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk Oppo A 15 warna hitam, uang 7 ribu rupiah sisa yang diambil dari rumah korbannya, 1 buah kalung berliontin, 2 buah gelang krompyong dan 1 buah gelang emas.
Kemudian, dari hasil pengembangan petugas, pelaku juga mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di rumah Siti Masitoh alamat dusun Krajan desa Betak kecamatan Kalidawir pada Kamis (29/04/2021) sekira pukul 18.30 WIB disaat pemilik rumah sedang sholat tarawih di masjid. Korban Masitoh kehilangan perhiasan emas kalung dan gelang senilai 4.349.000.
Selain itu, pelaku juga mencuri dirumah Evie Rahayu yang beralamat di Dusun Ngampel Desa Joho kecamatan Kalidawir pada Kamis (15/04/2021) saat rumah ditinggal pemiliknya sholat Tarawih di Masjid. Dari Korban Evie Rahayu kehilangan 2 HP merk Samsung dan Infinix yang mana sudah dijual pelaku serta uangnya sudah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari – hari.
“Dari hasil pengembangan, pelaku telah melakukan aksi pencurian yang sama di dua TKP lainnya yakni dengan sasaran rumah yang ditinggal pemililknya sholat Tawawih di masjid,” lanjut Iptu Nenny.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Polsek Kalidawir guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman kukumannya paling lama tujuh tahun penjara.