BOJONEGORO – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur terhadap proyek tanggul penahan tebing Bengawan Solo di Bojonegoro menuai sorotan. Meski sebagian struktur tanggul diketahui ambruk sepanjang ratusan meter, lembaga auditor negara itu hanya mencatat kerugian negara sebesar Rp56,1 juta dari proyek senilai Rp40 miliar.

Proyek pembangunan tanggul di Desa Lebaksari dan Desa Tanggungan, Kecamatan Baureno, tersebut dikerjakan oleh PT Indopenta Bumi Permai dan dibiayai dari APBD Bojonegoro Tahun Anggaran 2024. Pekerjaan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp39,6 miliar itu dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Bojonegoro untuk mengatasi ancaman abrasi di tepi Bengawan Solo.

Namun, tak lama setelah serah terima pekerjaan, bagian tanggul dilaporkan rusak parah dan sebagian ambruk. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai mutu pekerjaan serta pengawasan pelaksana proyek.

BPK kemudian menurunkan tim audit ke lokasi untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasilnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ditemukan kerugian sebesar Rp56.169.866,13, jauh lebih kecil dibanding total nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Temuan itu menimbulkan perdebatan di kalangan legislatif dan masyarakat, yang menilai besarnya kerusakan di lapangan tak sebanding dengan nilai kerugian yang dilaporkan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto, menilai hasil audit BPK perlu dikaji ulang.

“Kalau kerusakannya sepanjang hampir seribu meter, rasanya tidak mungkin kerugiannya hanya Rp56 juta. Tapi saya belum tahu sudut pandang penghitungan BPK, apakah dilakukan setelah perbaikan atau sebelum. Kalau sebelum, saya kira BPK perlu menghitung ulang karena kami dari Komisi D juga pernah sidak ke lokasi,” ujar Sukur, Kamis (30/10).

Sukur menambahkan, hasil sidak yang dilakukan DPRD Bojonegoro telah merekomendasikan agar pihak kontraktor segera memperbaiki kerusakan tanggul. (di/sam)