BOJONEGORO - Surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia terkait penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2026 menjadi ujian kesabaran bagi para guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 di tengah suasana bulan Ramadhan.

Surat bernomor B-21/Dt.I.II/KS/02/2026 yang diterbitkan pada 25 Februari 2026 tersebut membawa kabar dilematis, di satu sisi mempercepat pencairan bagi guru senior, namun di sisi lain menunda hak finansial bagi lulusan baru.

​Kemenag sebenarnya menginstruksikan seluruh kantor wilayah untuk melakukan percepatan penyesuaian data guru melalui aplikasi EMIS GTK dan akun SIMPATIKA mulai 26 Februari 2026.

Langkah ini bertujuan agar TPG periode Januari–Februari 2026 dapat cair paling lambat pada 16 Maret 2026. Penyesuaian data tersebut mencakup status keaktifan, mutasi, pengajuan Nomor Registrasi Guru (NRG), hingga pengaturan beban kerja.

​Namun, harapan besar lulusan PPG tahun 2025 terbentur pada aturan teknis yang mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa pembayaran TPG bagi Guru dan Kepala Madrasah lulusan PPG tahun 2025 untuk sementara belum dapat dibayarkan. Kendala utamanya adalah belum tersedianya alokasi anggaran, meskipun para guru tersebut secara administratif telah dinyatakan lulus sertifikasi dan memiliki NRG.

​Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam, salah satunya diungkapkan oleh seorang guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Balen, Bojonegoro. Sebagai lulusan PPG batch 1 tahun 2025, ia merasa proses panjang yang telah dilalui, mulai dari antrean bertahun-tahun hingga beban akademik selama pendidikan, seolah belum mendapatkan apresiasi yang semestinya.

"Harapan untuk mulai menerima tunjangan di awal tahun 2026 pun pupus untuk sementara waktu." ucap guru di Balen.

​Para guru berharap pemerintah tidak membiarkan ketidakpastian ini berlarut-larut. Kejelasan mengenai kapan alokasi anggaran akan tersedia menjadi hal yang paling dinantikan, mengingat tunjangan profesi bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bentuk pengakuan negara atas profesionalisme mereka yang telah diperjuangkan dengan saksama.

​Sementara itu, Kasi Pendma Kemenag Bojonegoro, Sholihul Hadi, menuturkan bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah tahapan resmi bagi pendidik untuk mendapatkan sertifikat profesi.

"Di tahun 2025, tercatat sekitar 700 guru di lingkungan Kemenag Bojonegoro telah dinyatakan lulus sertifikasi," ucap Sholihul Hadi kepada suarasatu.com, Selasa (3/3/2026).

​Terkait adanya masa tunggu atau sistem dalam pembayaran tunjangan, hal tersebut disebabkan oleh mekanisme anggaran negara. Anggaran untuk tunjangan profesi bersumber langsung dari pemerintah pusat dan tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Karena banyak guru yang baru lulus di akhir tahun, data mereka belum sempat masuk ke dalam DIPA yang sudah dikunci untuk tahun berjalan.

​Sebagaimana pengalaman sebelumnya, guru diharapkan memahami proses birokrasi ini. Jika belum teranggarkan di tahun kelulusan, maka pembayarannya biasanya akan dirapel setelah anggaran di DIPA pusat tersedia.

"Anggaran ini sifatnya langsung dari pusat. Jika kelulusan terjadi di akhir tahun saat DIPA sudah terkunci, maka otomatis belum masuk anggaran tahun itu dan harus menunggu proses administratif berikutnya," pungkas Sholihul Hadi. (red)