BOJONEGORO – Tradisi menikah pada malam sembilan Ramadhan atau yang dikenal masyarakat sebagai malam songo masih menjadi pilihan banyak pasangan di Kabupaten Bojonegoro. Pada Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026, ratusan pasangan tercatat melangsungkan akad nikah secara bersamaan pada malam tersebut.

Berdasarkan data sementara Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro hingga Senin (9/3/2026), terdapat 484 peristiwa pernikahan yang dilayani oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di berbagai kecamatan.

Kasi Bimas Islam Kemenag Bojonegoro, H. Sun’an, mengatakan angka ini menunjukkan bahwa tradisi menikah di malam Ramadhan masih sangat diminati warga kota minyak Bojonegoro.

“Pada malam 9 Ramadhan tahun 2026 ini tercatat sebanyak 484 peristiwa pernikahan yang dilayani oleh KUA di seluruh kecamatan di Bojonegoro. Data ini masih bersifat sementara dan masih dimungkinkan bertambah,” ujar H. Su'nan kepada suarasatu.com. Selasa. 10/3/2026).

Dari data yang dihimpun, KUA Kecamatan Baureno mencatat jumlah pernikahan tertinggi dengan 48 pasangan. Di susul Kepohbaru sebanyak 41 pasangan, serta Kanor dengan 34 pasangan.

Selain itu, sejumlah kecamatan lain juga mencatat angka cukup tinggi. Di antaranya Sumberrejo dengan 32 pasangan dan Dander sebanyak 30 pasangan.

Sementara itu, terdapat pula kecamatan dengan jumlah pernikahan relatif rendah yakni pada Kecamatan Gondang hanya mencatat 1 pernikahan, sedangkan Kedewan sebanyak 2 pernikahan. Bahkan hingga saat ini wilayah Ngambon dan Sekar belum mencatat adanya pasangan calon pengantin yang menikah pada malam sakral itu.

Sun’an menjelaskan, masyarakat kerap memilih bulan Ramadhan sebagai waktu melangsungkan akad nikah karena diyakini membawa keberkahan bagi rumah tangga yang dibangun.

“Ramadhan sering dimanfaatkan masyarakat untuk melangsungkan akad nikah karena diyakini membawa keberkahan bagi pasangan yang memulai kehidupan rumah tangga,” tambah Su'nan.

Meski jumlah pernikahan meningkat tajam pada malam sembilan ramadhan, Kemenag Bojonegoro memastikan seluruh layanan pencatatan nikah tetap berjalan sesuai prosedur di masing-masing KUA sehingga setiap pasangan tetap mendapatkan pelayanan administrasi secara tertib dan resmi. (Ar)