BOJONEGORO - Putusan Kasasi Nomor 2635 K/Pdt/2024 yang tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak gugatan Marman terkait sengketa tanah di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang di atasnya berdiri Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Menanggapi hal ini, Agus Susanto Rismanto selaku kuasa hukum ahli waris Salam Prawiro Soedarmo, menegaskan bahwa putusan ini tidak serta-merta menyatakan tanah sengketa sebagai milik Pemkab Bojonegoro.
Agus Rismanto ini menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, Marman bertindak sebagai Penggugat yang mengaku sebagai pemilik, menggugat Pemkab Bojonegoro sebagai Tergugat serta Kantor Pertanahan (BPN) Bojonegoro sebagai Turut Tergugat.
“Tidak ada dalam putusan MA yang menyatakan tanah sengketa adalah milik Pemkab. Gugatan ditolak karena Penggugat tidak bisa membuktikan kepemilikan yang sah atau tidak memiliki legal standing,” ucap Agus Rismanto. Jum'at (27/2/2026).
Gus Ris juga menandaskan bahwa meski secara hukum Pemkab memenangkan perkara karena gugatan dinilai tidak berdasar, kemenangan itu tidak bisa ditafsirkan sebagai penetapan bahwa tanah RPH Banjarsari sepenuhnya milik Pemkab. Berdasarkan pertimbangan hukum MA, objek sengketa nyatanya masih tercatat dalam Buku C Desa Nomor 537, Persil 122, Klas D.IV seluas 6.750 meter persegi atas nama Salam Prawiro Soedarmo dan termuat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 tanggal 8 Mei 1972. Karena masih terdaftar atas nama tersebut, Gus Ris menilai secara administratif tanah itu masih menjadi milik pemegang hak yang sah, yakni ahli warisnya.
Terkait adanya Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00016 seluas 3.679 meter persegi tertanggal 22 Agustus 2022 atas nama Pemkab Bojonegoro, Gus Ris berargumen bahwa jika sertifikat tersebut berada pada bidang tanah yang sama dengan sertifikat tahun 1972, maka berlaku asas pembuktian negatif (negative wettelijke stelsel), di mana sertifikat yang lebih dulu terbit memiliki kekuatan lebih kuat sepanjang tidak dibatalkan hukum.
“Kalau analisa pribadi saya, Pemkab memang memiliki tanah di wilayah Banjarsari, namun berada pada persil berbeda dan tidak berhimpitan dengan tanah atas nama Salam Prawiro Soedarmo,” ujar Agus.
Putusan MA ini justru menegaskan tanah kembali pada pemilik awal yang sah tercatat di BPN, yaitu Salam Prawiro Soedarmo atau ahli warisnya, termasuk kliennya, Hadi Subandriono.
Di sisi lain, Pemkab Bojonegoro mengambil langkah tegas dengan membuka segel atau gembok RPH Banjarsari yang sebelumnya dipasang oleh ahli waris. Aksi ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan arahan dan perintah Bupati Bojonegoro. “Sesuai arahan dan perintah Pak Bupati, kami telah melakukan kajian dan telaah terhadap RPH Banjarsari yang hingga saat ini belum difungsikan,” ujar Nurul Azizah pada Rabu (25/2). Ia menegaskan bahwa Pemkab tidak ingin terjadi pembiaran terhadap aset daerah, mengingat fungsi strategis RPH dalam pelayanan masyarakat, ketahanan pangan, dan kesehatan lingkungan, terutama untuk mencegah potensi pencemaran di wilayah Ledok yang terhubung ke Sungai Bengawan Solo.
Nurul Azizah menjelaskan bahwa langkah pembukaan segel tersebut dilakukan setelah melaksanakan rapat koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri, Polres, BPN, Forkopimcam, serta jajaran terkait lainnya. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta pembacaan resmi oleh panitera, ia menegaskan bahwa aset tersebut merupakan milik Pemkab Bojonegoro dengan bukti hak pakai dalam sertifikat atas nama Pemkab.
”Atas dasar tersebut, gembok yang sebelumnya dipasang oleh pihak ahli waris telah kami buka hari ini sebagai bentuk penegakan kepastian hukum dan optimalisasi aset daerah. Sesuai perintah Pak Bupati, mulai Kamis, 26 Februari 2026, aktivitas RPH akan segera difungsikan kembali dan kami berharap seluruh pihak menghormati putusan hukum demi kepentingan masyarakat Bojonegoro,” ucap Nurul. (AR)