BOJONEGORO – Seharusnya rumah adalah tempat paling aman, dan sosok ayah adalah pelindung utama. Namun, bagi MELATI (samaran), pelajar berusia 15 tahun di Bojonegoro, kenyataan itu hancur berkeping. Ia bukan hanya kehilangan masa remajanya, tetapi juga harus menanggung penderitaan setelah didapati dalam kondisi hamil 8 bulan, akibat perbuatan keji yang diduga dilakukan oleh orang yang paling ia percaya: ayah kandungnya sendiri, berinisial BS (35).

​Kisah pilu ini terungkap setelah pihak sekolah menaruh curiga pada perubahan fisik dan perilaku MELATI, yang kemudian mengarah pada penemuan kondisi kehamilannya. Pengkhianatan terkelam dalam hidup Melati terkuak setelah ia mengaku bahwa sang ayah, yang seharusnya menjaganya, justru menjadi pelaku bejat di balik penderitaannya.

Menurut pengakuan korban, kejadian pilu ini terjadi sebanyak kurang lebih dua kali. Kedua kejadian tersebut diperkirakan terjadi sekitar pertengahan atau akhir bulan Maret dan sekitar pertengahan atau akhir bulan April 2025, sekira pukul 23.00 Wib, di kamar tidur korban di wilayah Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro.

​Saat ini, BS telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Soedarmono, melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Ria Dirgahayu, membenarkan adanya laporan tersebut.

​"Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro telah menerima laporan tersebut dan langsung bergerak cepat. Pelaku, Sdr. BS, telah kami amankan sesaat setelah kami menerima laporan dari pelapor," terang Ipda Ria Dirgahayu kepada suarasatu.com.

​Pelaku BS, yang beralamat di Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Juncto Pasal 76D dan/ atau Pasal 82 ayat (1), (2) Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. (hil/sam)