BOJONEGORO – Lonjakan angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 tak hanya menunjukkan meningkatnya kasus secara jumlah, tetapi juga menegaskan bahwa pasangan usia produktif menjadi kelompok yang paling rentan. Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 terdapat 2.433 perkara perceraian, naik dari 2.360 perkara pada periode sama tahun 2024.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, menyebut mayoritas pasangan yang bercerai berada pada rentang usia 21 hingga 40 tahun, mencapai lebih dari 70 persen dari total perkara. Sebagian besar dari mereka telah menjalani rumah tangga selama 5 hingga 15 tahun sebelum akhirnya memutuskan berpisah.

"Tren perceraian di Bojonegoro masih cukup tinggi. Rata-rata didorong oleh faktor ekonomi serta perselisihan yang terus-menerus," ujar Solikin, Jumat (14/11/2025).

Dari total perkara tahun ini, cerai gugat mendominasi dengan 1.828 pengajuan, sementara cerai talak tercatat 605 perkara. Penyebabnya pun beragam, namun faktor ekonomi menduduki posisi teratas dengan 1.101 kasus, disusul perselisihan berkepanjangan sebanyak 767 kasus. Kasus yang dipicu judi juga cukup menonjol, mencapai 133 perkara.

"Jika kita lihat, faktor ekonomi tetap menjadi penyebab utama. Banyak pasangan yang tidak mampu bertahan karena tekanan kebutuhan hidup dan penghasilan yang tidak stabil," jelas Solikin.

Secara geografis, Kecamatan Dander, Sumberrejo, dan Kedungadem menjadi wilayah dengan jumlah perkara perceraian tertinggi. Solikin menilai, daerah dengan kepadatan penduduk dan aktivitas ekonomi yang tinggi cenderung memiliki potensi perceraian lebih besar.

"Wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi dan aktivitas ekonomi yang padat memang cenderung memiliki angka perceraian lebih besar," pungkas Solikin. (hil/sam)