BOJONEGORO - Suasana Rabu malam di Desa Tumbrasanom, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, mendadak gempar. Ratusan  warga yang sudah kadung geram beramai-ramai mendatangi sebuah rumah dan mengarak pasangan pria serta wanita menuju Polsek Kedungadem karena diduga tinggal bersama tanpa kejelasan status domisili yang sah serta polemik ikatan pernikahan.

​Berdasarkan data yang dihimpun dari Polsek Kedungadem, pria tersebut diketahui berinisial ABH, yang beralamat asal sesuai KTP di Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur. Sementara sang wanita adalah MK, warga Dusun Tlatah Gempol RT 04 RW 02, Desa Tumbrasanom, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.

​Kejadian ini bermula pada Kamis (22/7/2026) sekira pukul 20.00 WIB. Warga yang merasa kesal dengan kehadiran ABH yang kerap menginap di rumah MK memutuskan untuk bergerak mendatangi lokasi secara beramai-ramai. Suasana malam itu langsung memanas di sepanjang jalan desa.

Dalam rekaman video amatir berdurasi singkat yang beredar, tampak puluhan warga bersama aparat desa tampak berkerumun mengawal ketat kedua pelaku, sementara sebagian massa berteriak meluapkan kekesalan sambil menggiring pasangan tersebut berjalan kaki menuju kantor polisi demi menghindari amuk massa yang lebih besar.

​Ketegangan ini sejatinya bukanlah persoalan yang muncul secara tiba-tiba. Jauh sebelum aksi ini terjadi, perangkat desa setempat telah berupaya meredam keresahan warga. Pada tanggal 9 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Kepala Dusun Gempol bersama Ketua RW dan Ketua RT sempat mendatangi rumah MK guna menanyakan identitas serta kejelasan status laki-laki yang sering menginap di rumah tersebut. Sayangnya, saat itu sang pria tidak kooperatif dan enggan memberikan identitasnya kepada perangkat desa.

​Menindaklanjuti ketidakjelasan tersebut, pihak pemerintah desa sempat menggelar mediasi di Balai Desa Tumbrasanom pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026, guna menguak identitas serta status hubungan keduanya secara terang-terangan.

Dalam perkembangannya, pasangan tersebut berdalih telah menikah secara siri pada tanggal 29 Maret 2026. Kendati demikian, MK saat ini tercatat masih dalam proses gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro dengan suami sahnya yang berinisal Y.

Kapolsek Kedungadem,AKP Suiswanto saat dikonfirmasi  terkait insiden penggerudukan dan arak-arakan warga tersebut, membenarkan adanya penyerahan pasangan kumpul kebo berkedok nikah siri dari warga Desa Tumbrasanom.

​"Betul, tadi malam warga telah mengamankan dan membawa dua orang bukan suami istri sah. Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan oleh penyidik" ucap Kapolsek Suiswanto. Kamis (23/7/2026).

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan persoalan sosial di lingkungan tempat tinggal. (ar)