BOJONEGORO – Masa jabatan dan kinerja Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Sroyo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, berinisial ST menjadi perbincangan sejumlah warga. Mereka menilai perangkat desa yang kini berusia 62 tahun tersebut masih aktif menjalankan tugas meski dinilai telah melewati batas usia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain mempersoalkan usia jabatan, warga juga mengeluhkan kualitas pelayanan pemerintahan desa yang dinilai tidak lagi memenuhi harapan masyarakat. Mereka berharap pemerintah desa segera melakukan evaluasi agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih efektif.
Salah seorang warga Desa Sroyo yang berinisial A mengatakan, pemerintah desa seharusnya menjalankan ketentuan yang berlaku secara konsisten, termasuk memberikan ruang bagi regenerasi perangkat desa.
"Kami hanya ingin aturan dijalankan sebagaimana mestinya. Kalau memang sudah waktunya dilakukan pergantian, segera musyawarahkan agar ada regenerasi dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik," ujarnya. Kamis (23/7/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sroyo, Ahmad Zuhri, mengatakan pemerintah desa masih menunggu berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan (SK) perangkat desa yang bersangkutan.
"Menunggu masa berlaku SK berakhir pada Juni 2028. Setelah itu baru diajukan pembaruan SK," kata Soentoro kepada suarasatu.com.
Sementara itu, Camat Kanor, Faisol Ahmadi, menjelaskan bahwa terdapat ketentuan transisi bagi perangkat desa yang diangkat pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Menurut dia, perangkat desa yang diangkat pada masa tersebut dapat tetap menjalankan tugas hingga usia 64 tahun sepanjang kepala desa masih menilai yang bersangkutan mampu melaksanakan tugasnya.
Namun demikian, Faisol menegaskan bahwa kewenangan pemberhentian perangkat desa tetap berada di tangan kepala desa dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kepala desa memiliki kewenangan melakukan pemberhentian perangkat desa dengan berbagai pertimbangan, termasuk faktor usia dan produktivitas. Semua itu dikembalikan kepada kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum melakukan pemberhentian perangkat desa, pemerintah desa sebaiknya mengajukan rekomendasi kepada pemerintah kecamatan paling lambat dua hingga tiga bulan sebelumnya. Langkah tersebut diperlukan agar proses pengisian jabatan dapat dipersiapkan lebih awal sehingga tidak terjadi kekosongan perangkat desa.
"Kalau bisa dua atau tiga bulan sebelum pemberhentian sudah dibentuk tim pengisian perangkat desa agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," katanya.
Camat Faisol juga mengingatkan pemerintah desa agar responsif terhadap aspirasi masyarakat.
"Pemerintah desa pada hakikatnya adalah pelayan masyarakat. Karena itu, setiap masukan dan aspirasi warga perlu ditindaklanjuti dengan baik," pungkasnya. (Hil)