BOJONEGORO - Pemerintahan desa di Bojonegoro, kini sedang terjepit krisis fiskal dan ketidakpastian regulasi yang mengancam stabilitas desa hingga tahun 2027.

Para kepala desa yang tergabung dalam forum komunikasi di kecamatan tersebut berkumpul untuk menumpahkan berbagai keluh kesah dan hambatan birokrasi kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni di Balai Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Bojonegoro pada Rabu (1/4/2026).

Pertemuan ini menjadi krusial di tengah memanasnya isu stabilitas pemerintahan desa akibat tekanan fiskal dan ketidakpastian regulasi yang kian mencekik operasional di tingkat akar rumput.

​Persoalan utama yang mencuat dalam diskusi tersebut adalah ancaman krisis kesejahteraan akibat ketidakmampuan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam menopang Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa.

Kepala Desa Plesungan, Moch. Choiri, mengungkapkan fakta pahit bahwa pemangkasan dana transfer dari pusat telah berdampak langsung pada dapur para perangkat desa. Menurutnya, ketersediaan anggaran saat ini hanya mampu menjamin gaji untuk durasi enam hingga sembilan bulan saja, jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan satu tahun penuh.

​"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah telah berdampak sistemik terhadap ketersediaan anggaran di tingkat desa. Di banyak titik, ketersediaan dana hanya mampu mencukupi pembayaran gaji untuk durasi enam hingga sembilan bulan saja," ujar Moch. Choiri dengan nada prihatin.

​Kondisi ini semakin diperparah dengan munculnya wacana penurunan standar Siltap dari Rp3 juta menjadi Rp2 juta per bulan, yang dianggap para kades sebagai langkah mundur di tengah beban kerja yang semakin berat.

Tak hanya soal gaji, para kades juga merasa terjepit oleh pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Minimnya bantuan keuangan untuk pembangunan infrastruktur awal, seperti penimbunan lahan koperasi, dikhawatirkan akan membebani kepala desa secara personal dan berisiko menyeret mereka ke ranah hukum.

​Merespons rentetan persoalan tersebut, Wakil Ketua IV DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa situasi di Bojonegoro merupakan sinyal darurat yang memerlukan intervensi langsung dari Pemerintah Provinsi.

Yuni berjanji akan mengawal aspirasi ini agar Pemprov Jatim segera merumuskan kebijakan dukungan anggaran khusus bagi desa guna memperkuat kapasitas fiskal di tingkat bawah.

​"Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus segera merumuskan kebijakan dukungan anggaran khusus atau dana desa dari provinsi guna memperkuat kapasitas fiskal di tingkat bawah. Tanpa adanya penguatan anggaran dari sisi provinsi, optimalisasi pelayanan publik dan percepatan pembangunan ekonomi desa sulit untuk dicapai secara maksimal," tegas Sri Wahyuni.

Suasana Diskusi di Balai Desa Plesungan oleh Para Kades dan Perangkat Bersama Sri Wahyuni

​Selain isu finansial, kegelisahan para perangkat desa juga dipicu oleh belum masuknya rancangan Peraturan Daerah terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro. Mengingat masa jabatan BPD akan berakhir pada April 2027 bersamaan dengan rencana Pilkades serentak, ketiadaan regulasi ini dipandang sebagai bom waktu yang bisa memicu kekosongan kepemimpinan.

Para kades mendesak adanya sinkronisasi aturan yang cepat agar transisi kepemimpinan dan keberlanjutan program ekonomi seperti KDMP tidak terhambat oleh krisis administratif yang berkepanjangan.

"Kedepan, kami akan mendorong adanya kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupa dukungan anggaran khusus untuk desa, semacam dana desa dari provinsi. Kalau desa diperkuat dari sisi anggaran, maka pelayanan dan pembangunan di tingkat desa juga akan lebih optimal," pungkas Wakil Ketua IV DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni. (ain)