TUBAN - Dua pelaku begal yang resahkan warga Ronggolawe Tuban ditangkap tim Resmob satreskrim Polres Tuban. Satu pelaku lain tewas saat kabur kendarai motor korban.

Dalam insiden tersebut, upaya pelarian para pelaku berakhir tragis setelah salah satu dari mereka tewas akibat kecelakaan lalu lintas saat membawa motor hasil rampasan.

Para pelaku itu diantaranya berinisal RG (26), warga Kota Semarang, ATN (22) warga Kabupaten Lamongan. Kedua pelaku ini sudah berhasil diamankan tim Resmob Tuban. Sedangkan AD (25): Warga Kota Semarang alami tewas akibat kecelakaan saat kabur bawa motor rampasan milik korban.

Dituturkan oleh Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, Aksi pembegalan terjadi pada Selasa (10/2) sekitar pukul 22.50 WIB. Korban, seorang pemuda berinisial YG (19) saat itu sedang bersantai di kawasan Jalan Nangka, Kelurahan Perbon, Tuban.

Pelaku diintrogasi tim penyidik

Para pelaku yang berboncengan menggunakan Suzuki Satria menghampiri korban dengan modus yang licik yakni pelaku berpura-pura mengajak korban berjabat tangan.

Saat korban lengah, para pelaku langsung memukuli korban secara membabi buta. Merasa terancam, korban terpaksa melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor Honda Vario miliknya Nopol S 5918 IW di lokasi kejadian.

Setelah korban lari, para pelaku berbagi tugas. RG dan ATN berboncengan dengan motor sarana, sementara AD bertugas membawa kabur motor Honda Vario milik korban.

​Nahas, saat memacu motor rampasan tersebut di kawasan Kecamatan Jenu, AD mengalami kecelakaan hebat. Bukannya menolong rekan mereka yang terkapar, RG dan ATN justru memilih terus melarikan diri. AD dinyatakan tewas di lokasi kejadian, sementara motor korban ditemukan dalam kondisi rusak parah.

" Setelah menerima laporan dari korban, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban segera bergerak. Penyelidikan intensif berhasil amankan 2 pelaku," ucap Iptu Siswanto. Kamis (19/2/2026).

Pelaku RG dan ATN diringkus saat sedang mengamen di Simpang Tiga Mondokan, Tuban dan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil di amankan polisi, satu unit Honda Vario milik korban yang ringsek akibat kecelakaan. Kedua pelaku yang selamat kini dijerat dengan pasal 479 ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.