BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menghentikan sementara aktivitas tambang galian C di Desa Senganten, Kecamatan Malo. Kebijakan tegas ini diambil setelah pemkab menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang yang belum mengantongi izin lengkap.

​Peninjauan lapangan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro Budiyanto serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro Laela Neor Anie. Saat tiba di lokasi, rombongan mendapati puluhan truk berjejer mengantre untuk mengangkut tanah urug dari area penambangan.

​Nurul mengatakan, inspeksi mendadak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan warga mengenai aktivitas tambang, terutama terkait legalitas perizinannya.

​"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ini. Karena itu kami datang langsung untuk memastikan kelengkapan perizinannya," ujar Nurul Azizah, Rabu (5/8/2026).

​Dalam peninjauan tersebut, Wakil Bupati bersama jajaran Pemkab menemui pemilik lahan. Saat dimintai penjelasan, pengelola berdalih telah mengantongi izin berupa jasa pengolahan lahan pertanian.

​"Ini kan area pertanian, jadi kami memiliki izin jasa pengolahan lahan pertanian," ucap salah satu pengelola dilokasi.

​Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Budiyanto, menjelaskan bahwa izin yang dimiliki mengacu pada KBLI 016 yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan jasa penunjang pertanian, bukan untuk aktivitas penambangan atau perdagangan tanah urug.

​"Untuk KBLI 016, keterangannya mencakup kegiatan pengolahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak dengan tujuan pengolahan lahan pertanian, baik di sawah maupun bukan sawah. Artinya, pengolahan lahan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pertanian, bukan untuk jual beli tanah atau aktivitas pertambangan," jelas Budiyanto.

​Menyikapi temuan itu, Pemkab Bojonegoro memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas galian hingga pelaku usaha melengkapi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

​Nurul menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah bermaksud menghalangi warga yang ingin mencari penghidupan melalui jalur usaha. Namun, ia mengingatkan agar setiap kegiatan ekonomi wajib memenuhi aspek legalitas agar tidak berdampak buruk di kemudian hari.

​"Kami tidak melarang masyarakat berusaha. Silakan berusaha, tetapi seluruh proses perizinannya harus dipenuhi terlebih dahulu sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Nurul.

​Ia memastikan, penutupan sementara ini akan terus berlanjut sampai seluruh dokumen perizinan dari pihak pengelola dinyatakan lengkap dan sah.

​"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas galian kami hentikan sementara dan lokasi ditutup hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (ss)