TUBAN -Jajaran Satreskrim Polresta Tuban, Jawa Timur, membongkar dua kasus tindak pidana. Kedua kasus tersebut meliputi pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum serta kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga penyandang disabilitas.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, yang memaparkan kronologi serta langkah penanganan hukum terhadap para pelaku.
Perkara pertama ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Tuban terkait kasus pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto, Kabupaten Tuban, dengan tiga korban masing-masing berinisial WHM (23), FMP (20), dan ZAW (20).
Insiden bermula ketika para korban melintas di depan Resto Ningrat dan diteriaki oleh sekelompok orang berjumlah sekitar 30 orang. Teriakan itu dibalas oleh korban, yang kemudian memicu kemarahan kelompok tersebut. Para pelaku mengejar dan melakukan pelemparan batu ke arah korban hingga mengalami luka di bagian kepala serta memar di paha.
Berbekal laporan cepat melalui call center 110, Unit Pidum langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV sekitar lokasi. Polisi berhasil meringkus dua tersangka berinisial ARF (20) dan MLH (18), sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, perkara kedua diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban. Polisi mengamankan seorang pria paruh baya berinisial SGG (69) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan penyandang disabilitas.
Peristiwa pilu itu terjadi sekitar Juli 2025 di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Tuban. Korban yang trauma kemudian mengadukan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang langsung melapor ke Mapolresta Tuban. Demi menjaga privasi dan keselamatan, kepolisian menutup rapat identitas korban.
Setelah melakukan olah TKP, pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan medis, hingga pengecekan CCTV, polisi yang telah mengantongi bukti cukup langsung mencokok SGG di kediamannya. Tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) jo. Pasal 473 Ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta ketentuan atau penambahan sepertiga hukuman jika korban adalah anak-anak," jelas Kompol Supiyan.
Wakapolresta Tuban menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, menghindari aksi kekerasan berkelompok, serta proaktif melapor melalui layanan kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (hil/ss)