TUBAN – Setelah sempat buron, S (30), warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang merupakan salah satu dari tiga pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu menyerahkan diri ke Mapolsek Palang pada Selasa pagi (04/11), didampingi kepala desa setempat. Penyerahan diri tersebut dilakukan setelah Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban melakukan penyekatan di wilayah Kecamatan Palang.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua pelaku lainnya, yakni AA (26), warga Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, yang juga berprofesi sebagai nelayan, serta seorang pelaku lain berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 17 tahun.

Menurut Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (03/11) sekitar pukul 16.30 WIB di warung milik AR alias Fang, yang berada di Desa Karangagung, Kecamatan Palang.

Saat itu, ketiga pelaku sedang berada di warung tersebut. Tak lama kemudian, korban berinisial H (43) yang diduga dalam pengaruh minuman keras, datang dan menghampiri mereka. Antara korban dan pelaku AA kemudian terlibat adu mulut.

“Korban merupakan tetangga pelaku,” terang Iptu Siswanto.

Pertengkaran semakin memanas setelah korban menarik baju pelaku hingga robek. Pelaku yang tersulut emosi kemudian membalas dengan memukul wajah korban. Melihat kejadian itu, dua pelaku lainnya ikut melakukan pengeroyokan hingga korban tidak sadarkan diri dan meninggal di lokasi kejadian.

Iptu Siswanto menjelaskan, para pelaku memukul korban secara bergantian menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian dada korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“Pelaku AA sempat mengantar korban ke rumah, namun kondisinya sudah meninggal,” imbuhnya.

Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) huruf 3 KUHP tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hil/sam)