BOJONEGORO - Kabar mengejutkan datang dari gedung dewan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro secara blak-blakan mengungkap adanya satu rancangan peraturan daerah (raperda) krusial yang terancam "ditendang" dan tak dibahas tahun ini. Aturan yang terancam layu sebelum berkembang itu adalah Raperda Dana Abadi Daerah Bidang Lingkungan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro, Sudiyono, membenarkan kabar tersebut. Dari total 11 raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, baru lima raperda yang resmi digulirkan pada masa sidang I ini. Sementara nasib raperda dana abadi lingkungan kini berada di ujung tanduk karena kondisi tertentu yang masih misterius.
"Propemperda yang baru dibahas ada lima raperda," kata Sudiyono saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).
Sudiyono merinci kelima raperda yang saat ini tengah digodok oleh legislatif. Mulai dari Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) 2026–2030, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), pengelolaan barang milik daerah, hingga pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.
Namun, ketika disinggung mengenai alasan kuat mengapa raperda dana abadi lingkungan berpotensi besar dicoret dari daftar pembahasan, Sudiyono mendadak irit bicara. Ia enggan membeberkan lebih detail mengenai kondisi khusus yang menjadi ganjalan utama raperda tersebut.
Kendati ada satu raperda yang terancam mandek, jumlah produk hukum yang akan dibahas DPRD Bojonegoro ke depan dipastikan bakal tetap gemuk. Pihak legislatif bersama tim eksekutif kabarnya tengah bersiap melakukan manuver dengan merombak Propemperda guna memasukkan sejumlah aturan baru.
"Kemungkinan di perubahan Propemperda nanti ada tambahan lima raperda. Menunggu hasil rapat Bapemperda bersama tim eksekutif. Pikiran kami empat raperda merupakan inisiatif DPRD," jelas Sudiyono.
Rencana penambahan ini bukan tanpa alasan. Sudiyono menjelaskan langkah tersebut sengaja diambil agar sejalan dengan mekanisme pembentukan panitia khusus (pansus) yang berbasis komisi. Melalui skema anyar ini, setiap komisi di DPRD Bojonegoro dituntut lebih produktif untuk mengusulkan raperda inisiatif sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing.
Meski begitu, publik tampaknya masih harus bersabar untuk melihat raperda tambahan ini mulai dibahas. Pasalnya, proses pergeseran dan perubahan Propemperda tersebut saat ini masih mandek di meja pimpinan untuk menunggu lampu hijau dari Badan Musyawarah (Bamus).
"Menunggu dijadwalkan Bamus untuk jadwal perubahan Propemperda," pungkas Sudiyono.