BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara resmi menerbitkan kebijakan strategis untuk memperkuat gaya hidup aktif sekaligus melakukan efisiensi anggaran besar-besaran di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Surat Edaran Nomor: 065/132/412.032/2026, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono meluncurkan program Bike to Work (B2W) atau kewajiban bersepeda ke kantor yang mulai diberlakukan pada Senin, 30 Maret 2026.
"Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap arahan Presiden Republik Indonesia guna menekan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), melakukan efisiensi perjalanan dinas, serta menurunkan emisi karbon di lingkungan kerja pemerintah daerah." tegas Bupati Wahono.
Dalam aturan tersebut, bupati membagi kriteria kewajiban berdasarkan jarak tempuh rumah ke kantor. Pegawai dengan jarak tempuh kurang dari atau sama dengan 7 kilometer diwajibkan menggunakan sepeda. Untuk jarak antara 7 hingga 15 kilometer, pegawai dianjurkan menggunakan skema kombinasi antara sepeda dan moda transportasi lain.
Sementara bagi pegawai dengan jarak lebih dari 15 kilometer tidak diwajibkan, namun tetap didorong untuk berpartisipasi secara parsial.
Pemerintah memberikan pengecualian bagi pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu yang dibuktikan dengan surat dokter, pegawai hamil, atau mereka yang sedang melaksanakan tugas lapangan mendesak.
Kedisiplinan pegawai dalam program ini akan dipantau secara digital melalui aplikasi si Kepo serta validasi fisik di titik parkir sepeda yang telah disediakan.
Selain transformasi transportasi, Pemkab Bojonegoro juga memperketat aturan konsumsi rapat demi mengurangi sampah plastik dan menghemat anggaran.
Seluruh pegawai kini diwajibkan membawa botol minum pribadi atau tumbler, karena perangkat daerah dilarang menyajikan minuman kemasan sekali pakai.
Sebagai gantinya, penyelenggara rapat wajib menyediakan dispenser atau galon air minum yang higienis. Konsumsi rapat pun disederhanakan dengan batasan hanya 1 sampai 2 jenis snack tanpa penyediaan makan siang.
'Kebijakan ini juga menyasar penghematan pada pos anggaran lainnya.' imbuh bupati Bojonegoro.
Menyikapi fluktuasi harga minyak dunia dan eskalasi geopolitik global, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memangkas biaya rapat, perjalanan dinas, serta kegiatan seremonial yang tidak mendesak.
Tujuan utama dari pengetatan anggaran ini adalah untuk memastikan distribusi keuangan daerah tepat sasaran.
Sebagaimana ditegaskan Bupati dalam Surat Edarannya bahwa, "Anggaran hasil efisiensi tersebut harus dialihkan ke program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Bojonegoro."tulis Bupati Wahono. (ain)