TUBAN – Satreskrim Polres Tuban mengungkap kronologi penggerebekan seorang oknum karyawan BUMN berinisial LF yang tertangkap basah sedang berduaan dengan wanita idaman lain (WIL) di dalam kamar hotel. Aksi ini terbongkar setelah istri sah pelaku melakukan pembuntutan.

​Peristiwa bermula pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku LF berpamitan kepada istrinya, DR, dengan alasan hendak pergi bekerja lembur di kantor BUMN Semen Indonesia di Tuban.

​Namun, karena menaruh curiga pada gelagat suaminya, DR memutuskan untuk membuntuti LF secara diam-diam dari rumah mereka di Desa Jadi, Kecamatan Semanding Tuban. Bukannya menuju kantor, LF justru terlihat memasuki area hotel LYNN yang berlokasi di Jl. Teuku Umar No. 7A, Latsari, Tuban.

​Setibanya di hotel, DR langsung mengonfirmasi daftar tamu kepada petugas keamanan. Berdasarkan catatan hotel nama LF tidak terdaftar melakukan check-in.

​Namun, wanita berinisial A tercatat sudah menginap di hotel tersebut sejak tanggal 18 Februari 2026.

​Yakin suaminya berada di dalam kamar hotel, DR segera menghubungi layanan Polisi 110 dan melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.

​Mendapat laporan tersebut, petugas Unit PPA Polres Tuban langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan hukum. Saat pintu kamar dibuka, petugas bersama pelapor mendapati LF berada di dalam satu kamar yang sama dengan A (35), wanita asal Kabupaten Tulungagung.

​"Saat pintu kamar dibuka, petugas mendapati pelaku pria LF dan wanita A berada di dalam satu kamar yang sama," tutur Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, Minggu (22/2/2026).

​Kedua pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut guna menghindari keributan di tempat umum.

​Dari hasil interogasi dan visum, terungkap fakta mengejutkan bahwa keduanya telah menjalin hubungan layaknya suami istri selama beberapa hari terakhir.

"Berdasarkan interogasi dan hasil visum, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan setiap hari selama menginap di hotel," imbuh Iptu Siswanto.

Atas perbuatannya, pasangan selingkuh ini kini tengah menjalani proses penyidikan intensif. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) KUHP Baru terkait tindak pidana perzinaan. (RF)