TUBAN - Dengan modus meminta sumbangan keliling, AG (30) asal Kota Semarang akhirnya diringkus tim Satreskrim Polres Tuban setelah terbukti memanfaatkan kedok mencari jariyah untuk melakukan aksi pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Dusun Jatileres, Desa Jatisari, Kecamatan Senori.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada pada Senin, (30/3), sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu pelaku berkeliling kampung membawa sebuah ember untuk meminta sumbangan.
Sesampainya di rumah korban, AG melihat dua anak perempuan,HN (6) dan KAR (5), sedang duduk di depan rumah, pelaku yang sempat berteriak meminta sumbangan, ternyata tidak di respon pemilik rumah
Kondisi yang sepi alhirnya dimanfaatkan pelaku untuk merangsek masuk dan melakukan pencabulan kepada dua korban dengan bergantian.
Aksi AG ternyata diketahui oleh pihak keluarga korban dan dilaporkan ke polsek Senori. Aparat polisi bergerak cepat mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, berupa satu kemeja batik, sarung, peci, serta ember.
Dihadapan penyidik Satrskrim Polres Tuban, Pelaku mengaku menjalankan aksi bejatnya melakukan cabul dengan cara memegang area sensitif kedua korban secara bergantian menggunakan tangan kanan dan kirinya.
" Pelaku AG melakukan Pencabulan kepada dua anak perempuan dengan cara memegang area kemaluan kedua korban secara bergantian," ucap Kasi Humas Polres Tuban. Senin (6/4/2026).
Kini AG telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (ain)