BOJONEGORO - Memahami rukun haji menjadi hal penting bagi setiap muslim yang hendak berangkat ke Tanah Suci. Pasalnya, rukun haji merupakan rangkaian amalan yang menentukan sah atau tidaknya ibadah haji seseorang. Jika salah satu rukun ini ditinggalkan, maka ibadah haji tersebut tidak dapat diganti dengan denda (dam) dan menjadi tidak sah.
Haji sendiri merupakan simbol penyerahan diri dan ketundukan total kepada Allah SWT. Sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an surah Al Hajj ayat 27, Allah SWT memerintahkan umat manusia untuk mengerjakan haji dari segenap penjuru yang jauh.
Lantas, apa saja rukun haji yang wajib dipenuhi? Merujuk pada buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah serta buku Al Islam karya Said Hawwa, berikut adalah enam rukun haji secara umum:
1. Niat Ihram Haji
Rukun pertama adalah ihram, yakni niat untuk melaksanakan ibadah haji. Prosesi ini ditandai dengan mengenakan pakaian ihram (serba putih tak berjahit bagi pria) dan membaca talbiyah. Tanpa niat ihram, haji seseorang dianggap tidak sah sejak awal.
2. Wukuf di Arafah
Wukuf merupakan puncak ritual haji yang dilakukan dengan berdiam diri di Padang Arafah pada 9 Zulhijah. Jemaah dianjurkan memperbanyak zikir, istighfar, doa, dan membaca Al-Qur'an sejak matahari tergelincir hingga terbenam.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf adalah ritual mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran. Dimulai dan diakhiri di garis sejajar Hajar Aswad, jemaah harus memastikan posisi Ka'bah selalu berada di sebelah kiri badan dalam keadaan suci dari hadas.
4. Sai
Setelah tawaf, jemaah melakukan sai, yakni berjalan cepat atau berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Amalan ini merupakan napak tilas perjuangan Siti Hajar saat mencari air untuk Nabi Ismail AS.
5. Tahallul
Tahallul adalah prosesi mencukur rambut sebagai penanda selesainya rangkaian rukun haji. Bagi pria, lebih utama mencukur rambut hingga gundul, sementara bagi wanita cukup memotong sekurang-kurangnya tiga helai rambut sepanjang ruas jari.
6. Tertib
Rukun terakhir adalah tertib. Artinya, seluruh rangkaian rukun di atas harus dilakukan secara berurutan dan sesuai aturan yang telah ditetapkan syariat.
Perbedaan Pandangan Ulama Mazhab
Meski secara umum dikenal ada enam rukun, para ulama mazhab memiliki pandangan berbeda terkait jumlah rukun haji:
Mazhab Syafi'i: Menetapkan enam rukun (seperti daftar di atas).
Mazhab Hanafi: Berpendapat hanya ada dua rukun utama, yaitu Wukuf di Arafah dan Tawaf Ifadah. Sisanya dianggap sebagai kewajiban atau syarat.
Mazhab Maliki & Hambali: Sepakat terdapat empat rukun, yakni Ihram, Wukuf di Arafah, Tawaf Ifadah, dan Sai.
Bagaimana Jika Rukun Terlewat?
Melansir buku Al Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Dr. Musthafa Dib Al-Bugha, meninggalkan rukun haji selain wukuf tidak bisa diganti dengan denda. Jemaah belum dianggap tahallul (lepas dari larangan ihram) sebelum menyelesaikan seluruh rukun tersebut.
Namun, jika yang terlewat adalah Wukuf di Arafah, maka jemaah tersebut dinyatakan tidak mendapatkan ibadah haji. Jemaah yang bersangkutan hanya boleh mengerjakan ibadah umrah dan melakukan tahallul untuk umrahnya.
Oleh karena itu, bagi jemaah yang bersiap berangkat pada musim Haji 2026 mendatang, pastikan pemahaman manasik sudah matang agar ibadah menjadi mabrur.