Di bulan suci Ramadhan ini, perenungan tentang makna kepemimpinan justru sering hadir saat saya menyaksikan dinamika shalat Tarawih di tengah masyarakat.
Filosofi Shalat Tarawih: Antara Durasi dan Prinsip
Setiap tahun, perdebatan klasik muncul: shalat Tarawih yang dilakukan dengan cepat sering kali dipandang negatif dan dianggap kurang khusyuk. Padahal secara fiqih, selama syarat dan rukun terpenuhi, shalat tersebut tetap sah. Cepat atau lambat bukanlah ukuran mutlak; yang utama adalah pemenuhan fardhu dan tidak diabaikannya prinsip dasar dalam ibadah.
Analogi ini terasa sangat dekat dengan amanah yang saat ini saya emban di DPRD Kabupaten Bojonegoro.
"Rukun" dalam Demokrasi
Dalam shalat, ada rukun yang tak boleh ditinggalkan: takbiratul ihram, Al-Fatihah, tasyahud, shalawat, hingga salam. Bacaan sunnah lainnya memperindah, namun tidak menentukan sah atau batalnya shalat.
Begitu pula dalam menjalankan tugas di parlemen. Ada “rukun-rukun demokrasi” yang wajib dijaga:
Amanah Rakyat: Sebagai ruh dari setiap langkah.
Kepatuhan Aturan: Sebagai koridor tindakan.
Musyawarah: Sebagai jembatan keberagaman.
Akuntabilitas: Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Kepemimpinan: Menjadi "Imam" Sidang
Di ruang sidang, saya diberi amanah untuk memimpin jalannya rapat dan menjaga agar seluruh proses tetap berada dalam koridor tata tertib. Ibarat seorang imam dalam shalat, posisi ini bukan untuk ditinggikan, melainkan untuk memastikan "jamaah" dapat menjalankan tugasnya dengan tertib.
Di belakang saya, ada anggota dewan dengan latar belakang dan pandangan yang beragam. Di luar gedung, rakyat pun demikian: ada yang kritis, ada yang diam dalam harap, dan ada yang menilai hanya dari hasil akhirnya saja.
Antara Kecepatan dan Ketepatan
Terkadang, keputusan harus diambil dengan cepat saat menyangkut kepentingan mendesak, seperti anggaran pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur. Namun di waktu lain, proses harus diperlambat agar diskusi lebih matang dan semua pandangan terakomodasi.
Kritik biasanya muncul bukan semata karena durasi pengambilan keputusan, melainkan karena kekhawatiran adanya prinsip yang terabaikan—sama seperti kekhawatiran hilangnya thuma’ninah dalam shalat yang cepat.
Menjaga Bingkai Aturan
Saya menyadari sepenuhnya bahwa dalam demokrasi, tidak mungkin semua pihak merasa puas. Akan selalu ada protes dan ketidakpuasan. Namun, tugas saya bukanlah membungkam perbedaan, melainkan menjaga agar perbedaan tersebut tetap berada dalam bingkai aturan dan rasa saling menghormati.
Sebagaimana sahnya shalat ditentukan oleh rukunnya, maka baiknya kepemimpinan ditentukan oleh sejauh mana amanah, aturan, musyawarah, dan tanggung jawab dijalankan.
Penutup
Shalat Tarawih mengajarkan bahwa kualitas bukan soal panjang atau singkatnya waktu, melainkan tentang kesungguhan menjaga prinsip. Di DPRD, saya belajar bahwa kepemimpinan bukanlah soal posisi, melainkan soal pelayanan.
Pada akhirnya, yang terpenting bukan seberapa keras palu diketuk, tetapi seberapa tulus amanah dijaga untuk masyarakat Bojonegoro.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.