BOJONEGORO - Rasa malu akibat anak perempuan hamil di luar nikah membuat seorang ibu di Bojonegoro, Jawa Timur, gelap mata. Perempuan berinisial E (45) tersebut kini resmi menyandang status tersangka dan ditahan polisi setelah nekat mencekoki anak kandungnya sendiri menggunakan obat keras hingga mengalami keguguran.

​Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menuturkan bahwa penetapan status tersangka terhadap warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.

​"Pada perkara ini, kami telah menetapkan saudari E sebagai tersangka," ujar AKP Cipto saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (29/6/2026).

​Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka memberikan obat jenis Misoprostol kepada anak kandungnya, IAN (18), yang saat itu tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 20 minggu. Efek dari obat tersebut memicu kontraksi berlebihan hingga mengakibatkan janin dengan berat sekitar 300 gram lahir dalam kondisi meninggal dunia.

​Kasus memilukan ini pertama kali terendus setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro menerima laporan dari masyarakat pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB terkait adanya dugaan tindak pidana aborsi.

​"Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh saudari E terhadap anaknya," ungkap AKP Cipto.

​Mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat mendatangi RSI Muhammadiyah Sumberrejo Bojonegoro untuk memastikan kondisi IAN yang didapati sedang menjalani perawatan di ruang pasca melahirkan. Di saat yang sama, tim penyidik juga melakukan penyelidikan di rumah tersangka di Desa Pilanggede.

​Pada awal pemeriksaan, E sempat berkilah dan berdalih bahwa anaknya hanya mengalami sakit perut biasa disertai keluarnya cairan. Namun, kedoknya terbongkar setelah penyidik melakukan pendalaman dan menemukan fakta bahwa IAN telah mengonsumsi obat Misoprostol yang diberikan oleh ibunya.

​"IAN mengonsumsi obat Misoprostol yang diberikan oleh ibunya. Obat tersebut mengakibatkan kontraksi berlebihan hingga janin dilahirkan dalam keadaan meninggal dengan usia kandungan sekitar 20 minggu dan berat kurang lebih 300 gram," jelas Cipto.

​Mengenai motif di balik aksi nekat tersebut, polisi mengungkapkan bahwa tersangka tega melakukan tindakan tersebut karena didera rasa malu yang mendalam atas kehamilan sang anak di luar ikatan pernikahan.

​"Tersangka merasa malu apabila keluarga maupun masyarakat mengetahui bahwa anaknya hamil di luar nikah, sehingga berniat menggugurkan janin yang dikandung anaknya," kata Cipto.

​Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari satu unit ponsel warna hitam, satu buah cangkul yang diduga digunakan untuk mengubur janin, satu kain bedong berwarna merah muda, satu bungkus obat Misoprostol, hingga pakaian berupa kaus warna krem dan celana panjang warna hitam.

​Akibat perbuatan tersebut, tersangka E kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana aborsi dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan.

​"Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun penjara," tegas AKP Cipto.

​Di sisi lain, pihak polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan tiga tenaga kesehatan yang diduga terkait dengan pusaran kasus ini. Polisi menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan.

​"Masih dalam penyelidikan ," pungkas Cipto. (hil)